Foto diambil dari islamic-greeting-cards.blogspot.com
Assalamualaikum wr. wb. Salam hormat saya untuk bunda, semoga bunda dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT, amin. Ada ganjalan di hati saya yang selama ini ingin saya utarakan, tapi tidak tahu kepada siapa saya harus bertanya. Karena ini masalah hukum agama. Begini bunda, saya punya tiga anak, 2 perempuan 1 laki-laki. Dulu saya punya niat ingin mengakikahkan anak-anak saya kalo saya sudah punya uang sendiri, walau suami punya kerjaan tapi penghasilannya hanya cukup untuk makan kami sehari-hari. Karena, sekarang saya sudah bekerja di Taiwan, saya ingin sedikit rejeki saya, diberikan untuk akikah anak-anak saya. Yang jadi pertanyaan saya adalah bolehkah saya mengakikahkan anak-anak saya dalam 1 tahun, 1 anak akikah? Karena yang pernah saya baca tentang akikah, “Tiap anak tertanggung akikahnya setelah tujuh hari kelahirannya. Sedangkan sekarang anak-anak saya sudah besar. Bagaimana menurut hukum agama? Hanya itu ganjalan di hati saya. Mohon penjelasannya dari bunda. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Anie (Kaohsiung)
Jawaban diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
Berkenaan dengan aqeqah. Aqeqah adalah tanda bersyukur kepada Allah dikarenakan telah diberikannya/dikaruniakan dengan lahirnya anak dari rahim seorang ibu. Sebagai orang yang jiwa dan raganya cinta kepada Allah maka sebagai tanda rasa terima kasihnya kepada Allah kemudian orang tuanya memotong kambing untuk tanda syukur dengan lahirnya anak tersebut. Jadi masalah aqeqah ini hanya berhubungan dengan urusan tentang kelahiran anak saja. Ada di kalangan masyarakat yang mengaqeqahkan anaknya, tapi anak tersebut sudah meninggal, hal seperti ini hendaklah tidak dilakukan karena ini sangat bertentangan dengan Hadist Rasul Allah SAW.
Berkaitan dengan anak-anak Anda yang berjumlah 3 orang itu, apabila Anda hendak mengaqeqahkan, menurut pendapat saya selama anak-anak Anda masih kecil silahkan saja anda lalukan karena pada saat Anda melahirkan anak-anak pada saat itu belum mempunyai uang yang cukup buat melakukan aqeqah. Ataupun Anda belum mengetahui tentang hukum aqeqah tapi apabila anak Anda sudah besar sebaiknya yang anda lakukan adalah dengan “Qurban” saja. Karena makna yang terkandung dalam aqeqah maupun qurban, secara global dianggap sama saja, yaitu bersyukur kepada Allah dengan cara mendekatkan diri kepada Allah karena Keimanan seseorang kepada Allah. Jadi substansi dari semua itu adalah merupakan ujian dari Allah untuk menguji keimanan seseorang dlm beragama.