Foto diambil dari Vaynah.su
Assalamualaikum wr. wb. Bunda semoga senantiasa dalam ridho lindungan dan rahmat Allah swt, amin. Saya seorang ibu rumah tangga yang telah melahirkan 2 puteri dan 1 putera, tapi saya tidak seberuntung ibu-ibu yang lain. Puteri pertama telah meninggal di dalam kandungan 9 bulan sebelum lahir dan putera ketiga meninggal di usia 3 bulan karena punya penyakit tumor pembuluh darah sejak lahir. Yang masih ada puteri nomor 2 berusia 6 tahun. Yang saya tanyakan:
- Apakah boleh merasulkan dan menyunatkan anak yang sudah tiada?
- Dengan cara apa dan bagaimana saya merasulkan dan menyunati anak saya?
Maaf Bunda kalau pertanyaan saya banyak. Saya mohon jawaban dan penjelasannya, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga amal ibadah Bunda diterima Allah swt.
RN (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’alaikum salam wr. wb. Jazakillahu khaira atas do’a-mu untuk aku ya. Aku langsung jawab pertanyaanmu. Jujur saja aku tidak mengerti apa yang dimaksud merasulkan anak dan dalam Islam tidak ada ajaran merasulkan anak. Tapi begini, anakmu yang pertama dan yang ketiga, yang meninggal di waktu bayi, menurut Nabi saw dalam hadits yang shahih, bisa melindungimu dari api neraka, tanpa harus dirasulkan segala. Jadi, dibalik musibah ini kamu tetap harus bersyukur kepada Allah. Demikian jawabanku semoga bisa dipahami.