Foto ilustrasi diambil dari womenspearls
Assalamualaikum wr. wb. Salam kenal buat bunda. Semoga bunda dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin. Langsung aja, Bunda. Saya mempunyai beban yang sangat berat. Dulu saya sebelum berangkat ke Taiwan, suami bilang kalau aku sudah kerja dan pulang ke Indonesia suami minta di akikah, ku jawab iya, Insya Allah. Dan sekarang kontrak kerjaku mau habis dan pulang ke Indonesia dalam unek-unekku.
1) Apakah kalau aku pulang Indonesia nanti tidak jadi AKIKAH suami, apa saya berdosa?
2) Apa hukumnya seorang istri AKIKAH suami sah apa haram?
3) Berdosakah saya mengingkari janji. Alasanku ingkar janji adalah suami selama hidupnya tidak kerja dan semua beban keluarga, aku sendiri yang nanggung. Yang membuat sakit hati suami tidak kerja dan bawa pulang perempuan ke rumah. Dari pada uang untuk akikah suami lebih baik untuk anak yatim dan janda. Demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya, saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
ST (Taipei)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
Berbicara tentang aqiqah maka dengan ini saya cantumkan beberapa hadis shahih.
1) “Telah berkata ‘Amr Ibnul ‘ Ash, Nabi SAW pernah bersabda: “Barang siapa suka akan meng-aqiqahkan anaknya, maka kerjakanlah.”
(H.S.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Mundziri)
2) “Telah berkata Aisyah: Rasulullah SAW itu pernah aqiqahkan untuk Hsan dan Husein pada hari ketujuhnya.”
(HSR .Ibnu Hibban, Hakim dan Baehaqi).
3) “Telah berkata Samurah: Nabi SAW pernah bersabda: Tiap-tiap anak itu tertanggung dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia pada hari ketujuhnya, dan hari itu dia diberi nama dan dicukur rambut kepalanya.
(H.S.R. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Nasai, Baihaqi dan Hakim).
Nah dari 3 hadis tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa aqiqah itu adalah memotong atau menyembelih hewan berupa kambing atau domba pada saat lahirnya seorang bayi.
Setelah kita paham maksud dari aqiqah itu barulah saya akan menjawab pertanyaan Anda, atau juga Anda sudah dapat menjawabnya sendiri.
1) Anda tidak akan berdosa jika Anda tidak meng-aqiqahi suami Anda karena suami Anda bukan bayi yang baru lahir sebagaimana yang telah dijelaskan dalam 3 hadis di atas.
2) Hukum dalam seorang beraqiqah adalah sunah, jadi tidak terkait dengan halal dan haramnya.
3) Mengingkari janji itu hukumnya haram atau berdosa, tapi bila yang Anda janjikan itu tidak sesuai dengan hukum syar’i maka bila Anda tidak lakukan, tidak apa-apa karena Anda belum tahu apa yang Anda ucapkan.
Jadi sebaiknya, kalau suami Anda lakukanlah dengan “Qurban” itu lebih baik lagi.