Foto ilustrasi diambil dari gambar.maknyus.net.
Assalamualaikum wr. wb. Kepada yang terhormat Bunda Neno di tempat. Semoga bunda dalam keadaan sehat walafiat. Amin. Langsung saja ya bunda, saya ada pertanyaan dan kiranya bunda mau menjawab semua pertanyaan saya ini. Jujur bunda, sampai sekarang saya masih merasa belum bisa tenang dan selalu memikirkan semuanya.
Dulu saya telah melanggar agama, dengan melakukan hubungan di luar pernikahan dan sampai hamil. Dan saya menikah di saat kandungan menginjak 4 bulan. Waktu menikah suami saya lupa membawa emas kawin dan uang untuk membayar Pak Penghulu, padahal sudah disiapkan. Jadi waktu saya menikah, emas kawin dan uang untuk penghulu dibayar orang tua saya. Tapi, sampai sekarang suami saya belum mengembalikan uang tersebut pada orang tua saya.
Saya akui suami saya bisa menafkahi saya dan anak saya. Apakah pernikahan saya dahulu sudah sah apa belum di mata agama, Bunda? Dan apakah wajib uang tersebut harus dikembalikan, sedangkan orang tua saya juga tidak meminta untuk dikembalikan? Tolong bunda jawab pertanyaan dari saya. Sesudah dan sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
WT (Tainan)
Jawaban kondultasi religi diambil dari majalah Indosuara diasuh oleh bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Mengenai Hukum Perkawinan.
Di dalam Agama Islam ada syarat-syaratnya yaitu:
1. Ada calon pengantin.
2. Ada setidaknya 2(dua) orang saksi.
3. Mahar (mas kawin).
4. Ijab Kabul.
– Bila syarat-syarat tersebut di atas sudah terpenuhi maka hukum perkawinan Anda sudah sah.
2) Masalah Mahar (mas kawin) yang dibayar oleh orang tua Anda sebaiknya ditanyakan kepada orang tua Anda, apakah statusnya pinjam atau orang tua Anda sudah rela/ikhlas memberikanya untuk Anda berdua. Jika orang tua Anda mengatakan bahwa mas kawin tersebut sebagai pinjaman, maka suami Anda “wajib” mengembalikanya karena itu dinilai sebagai hutang.