Assalamualaikum wr. wb. Kepada Bunda Neno yang terhormat semoga bunda dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Jadi gini, Bunda, saya punya masalah dan sebenarnya ini adalah rahasia. Dulu saya melakukan hubungan yang terlarang hingga berakibat saya hamil di luar nikah. Lalu, saya mencoba menggugurkannya sampai dua kali, tapi Allah berkehendak dia tetap hidup. Akhirnya, saya bercerita dengan keluarga dan saya bersyukur pacar saya mau bertanggung jawab meski terpaksa. Kami menikah dan Alhamdulillah anak yang saya lahirkan normal dan saya bersyukur setelah anak saya lahir, suami saya mau berubah. Mengerjakan sholat, begitupun saya selalu berdoa agar dosa-dosa kami diampuni.
Pertanyaan saya:
- Apa hukum pernikahan kami, Bunda?
- Bagaimana caranya pernikahan kami diterima, diridoi, dan diberkahi oleh Allah SWT?
- Apa doa, dzikir, ayat Al-quran yang harus kami amalkan?
- Apa hukumnya aqiqah dan bagaimana caranya?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
HM (Taipei)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
- Hukum pernikahan Anda akan menjadi sah apabila telah mencukupi rukun-rukunya, antara lain:
– Ada calon mempelai pria dan wanita.
– Ada saksi pernikahan minimal 2(dua) orang. – Ada mas kawin.
– Ada Ijab Kabul.
- Supaya pernikahan Anda mendapat ridha dari Allah, lakukanlah segala yang diperintahkan Allah dan tinggalkan apa yang dilarang.
- Yang harus diamalkan adalah, bersyukur, sodaqoh dengan ikhlas serta menjaga lisan dari ucapan yang buruk dan menjaga perbuatan dari hal-hal yang tidak disukai orang lain.
- Mengenai hukum Aqiqah, memotong kambing 1(satu) ekor, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan, bila memotong 2(dua) ekor kambing itu lebih baik lagi dan masalah aqiqah telah saya jelaskan pada episode sebelumnya, sebaiknya Anda cari artikelnya.