Foto diambil dari joglosemar.co
Assalamualaikum wr. wb. Kepada Yth. Ibunda, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.
1) Bunda saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya bagi kami para perempuan yang bekerja ke luar negeri dengan meninggalkan suami dan anak-anak kami. Kami pergi ke luar negeri atas izin suami dan niat kami ingin membantu suami mencari nafkah dan memperbaiki ekonomi. Apalagi sekarang di Indonesia susah mencari kerja dan upah yang sangat minim sehingga kebutuhan sehari-hari tak tercukupi, apakah kami berdosa dan apakah kami termasuk perempuan yang kurang bersyukur?
2) Kita para istri kalau ingin bersodakah baik itu berupa barang/uang haruskah izin suami terlebih dahulu?
3) Bolehkah kita berkurban dan bersodakah atas nama orang tua kita yang sudah meninggal?
Demikian bunda pertanyaan dari saya, dan saya tunggu jawaban dari bunda. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
Aziz (Penghu)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Dalam “keadaan darurat” diperbolehkan bagi seorang wanita pergi ke luar negeri untuk mencari nafkah bagi keluarganya, asal saja wanita itu benar-benar sudah meminta izin dari suaminya dan suaminyapun sudah mengizinkannya.
2) Bersodaqoh tanpa izin suami itu diperbolehkan dan akan lebih baik lagi jika dimusyawarahkan dengan suami.
3) Untuk jawaban nomor 3 ini harap Anda lihat/baca pada jawaban masalah pertanyaan nomor 1 .