Foto ilustrasi diambil dari shutterstock.
Assalamualikum wr. wb semoga ibu dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin!! Gini bu, saya ada pertanyaan yang mengganjal di pikiran saya. Dulu saya bekerja di Taiwan dan sepulangnya dari Taiwan saya ke rumah orang tua saya dulu yaitu di Jawa dan suami saya tinggal di Lampung. Tidak lama kemudian saya kenal laki-laki dan saya dengan laki-laki itu mengadakan pertemuan dan kami ngobrol. Laki-laki itu sempat main ke rumah. Karena saya takut berdosa saya ceritakan perkenalan saya dengan laki-laki itu pada suami saya. Setelah mendengarnya suami saya menyuruh saya untuk segera pulang ke Lampung. Dan akhirnya saya pulang ke Lampung yang mau saya tanyakan:
1) Apakah perkenalan saya dengan laki-laki itu termasuk selingkuh dan apakah saya dengan suami saya masih sah menjadi suami istri. Karena setelah itu kami bersatu kembali dan akhirnya memiliki putra lagi?
2) Sekarang saya kerja ke Taiwan lagi, walaupun begitu sering berkomunikasi dengan suami saya. Kalau pulang nanti apa perlu kami membangun nikah lagi karena lamanya kita tidak ketemu karena saya bekerja di Taiwan dan apabila membangun nikah lagi bagaimana caranya? Atas jawaban dari ibu saya ucapkan banyak terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
SR (Hualien)
Jawaban diasuh oleh ustad Darmadji Bima :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Perkenalan dengan seorang laki-laki secara wajar itu tidaklah mengapa, karena Allah memerintahkan kepada manusia untuk saling mengenal diantara satu manusia dengan manusia lainnya. Tetapi tentu saja dengan tidak melakukan sesuatu yang dilarang oleh agama. Mengenai hubungan Anda dengan suami, Anda masih menjadi istri yang sah bagi suami Anda.
2) Kepergian Anda ke Taiwan itu pastinya sudah mendapatkan izin dari suami Anda dan otomatis suami Anda pasti tahu bahwa Anda memang bekerja di Taiwan. Tentang perkawinan Anda, Anda tidak perlu membangun nikah kembali dengan suami Anda karena diantara Anda dan suami belum terjadi perceraian.
Semoga jawaban ini dapat bermanfaat bagi kita semua…
Aamiin YRA
Wassalammualaikum wr.wb.
Darmadji Bima