Foto ilustrasi diambil dari Alkhoiorot.net
Assalamualaikum, semoga Ibu dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu dalam lindungan Allah swt, amin. Langsung saja Ibu, saya ada 2 pertanyaan yang selama ini mengganjal dalam pikiran saya.
- Orang tua saya bercerai sejak usia saya 4 tahun. Kemudian mama menikah lagi. Jadi sejak saya berusia 4 sampai 20 tahun, saya diasuh oleh mama kandung dan bapak tiri. Beliau sudah seperti bapak kandung saja. Mungkin tidak ada bapak tiri sebaik beliau. Namun kurang lebih 4 tahun lalu, beliau wafat karena penyakitnya. Tidak seperti bapak kandung saya yang tak peduli dan bahkan tidak bisa menjadi suri teladan bagi anak-anaknya. Selalu saja, mama dan saya yang disalahkan oleh mereka. Yang membuat saya sangat-sangat tidak suka kepada bapak kandung, dia pernah berkata kepada mama mendoakan agara bapak tiri saya cepat meninggal dan bapak kandung saya itu bilang kepada tetangga bahwa suatu saat nanti bila saya menikah pasti akan mencarinya untuk menjadikan dia sebagai wali saya. Berdosakah dan salahkah saya nantinya bila saya menikah menggunakan nama wali dari Almarhum bapak tiri saya?
- Jika saya sudah tidak ada lagi di dunia ini, bolehkah nama wali saya menggunakan nama dari Almarhum bapak tiri saya?
Terima kasih Ibu untuk waktunya. Wassalamualaikum.
Indah (Tainan)
Jawaban Religi diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’alaikum salam wr. wb. Indah, aku ucapkan syukran dan jazakillahu khaira atas do’a-mu untukku, semoga Allah melimpahkan hidayah-Nya kepadamu dan senantiasa melindungimu. Aku sangat prihatin atas cobaan yang menimpa dirimu, mempunyai ayah kandung yang tidak bertanggung jawab dan perbuatannya sangat menyakitkan. Baik, aku jawab langsung ya pertanyaanmu:
- Bila kamu menikah nanti, kamu tidak boleh menggunakan nama almarhum ayah tiri kamu, karena dengan itu berarti kamu mengakui orang lain sebagai ayah kamu, dan perbuatan itu dilarang agama, sebagaimana sabda Nabi saw (yang artinya):
“Siapa saja yang mengakui orang selain ayahnya sebagai ayahnya, padahal ia tahu, maka ia diharamkan masuk Sorga”. Jadi, kamu harus tetap memakai nama ayah kandung kamu.
2. Sebetulnya jawaban pada poin 1 sudah cukup menjawab pertanyaanmu pada poin 2 tapi aku tegaskan lagi, seorang muslim atau muslimah tidak diperbolehkan menyandang nama wali yang bukan ayah kandungnya, baik semasa hidupnya atau setelah matinya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Ahzab (33) ayat 5 (yang artinya): “Panggillah mereka (anak tiri/ angkat) dengan — nama — ayah kandung mereka…”. Demikian jawaban-ku semoga bisa dipahami ya.