Foto ilustrasi diambil dari quotesgram.com
Assalamualaikum wr. wb. Kepada Bunda Neno, yang selalu dalam lindungan Allah SWT. Begini masalahnya, saya menikah dengan orang Taiwan. Dulu saat menikah suami saya pindah Agama Islam. Tapi setelah menikah dan di Taiwan dia masih sembahyang menyembah dewa yang ada di rumah kami. Dia tidak pernah sholat 5 waktu. Maksud saya dia tidak pernah menjalankan perintah Allah. Apakah saya harus tetap hidup bersamanya (menjadi istrinya) sedang saya ingin suami saya beriman kepada Allah. Terus terang aku menyesal dengan pernikahan ini, tapi suami dan mertua mereka semua sangat baik sehingga kami sekarang memiliki memiliki 1 buah hati (anak). Suami tergolong keras kepala, tidak mau dengar penjelasan orang lain, apalagi disuruh sholat. Bunda bagaimana hukum pernikahan kami, aku bingung, bolehkah ditinggalkan/cerai, karena aku tidak mau berada di tempat orang-orang kafir. Aku ingin bertobat dan beribadah kepada Allah. Bunda, berilah penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
RMD (Chiayi)
Jawaban DIASUH OLEH BUNDA NENO WARISMAN:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Aku langsung jawab pertanyaanmu ya.
Berbicara tentang perkawinan Anda, dalam masalah perceraian ataupun dilanjutkan perkawinan Anda, itu adalah hak Anda pribadi, karena hanya Anda sajalah yang merasakan itu. Di sini saya memberitahukan hukum-hukumnya saja. Al-Qur’an telah memberikan informasinya tentang perkawinan dari agama yang berbeda yaitu pada surah AL-Baqarah ayat : 221 : “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh budak perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh budak laki-laki yang beriman lebih baik dari laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin Nya.