Foto ilustrasi diambil dari Canstockphoto.com
Assalamualaikum wr. wb kepada Yth Bunda Neno di tempat. Semoga selalu dalam lindungan-Nya, amin. Langsung saja ya, Bunda.
1) Sepengetahuan saya, zakat harus dibayar dengan pas/tepat (yaitu, tidak boleh kurang ataupun lebih). Apakah ini berlaku pula dengan zakat pendapatan? Karena saya selalu melakukan pembayaran zakat pendapatan saya, dengan melebihkannya sedikit. Apakah yang saya lakukan ini benar atau tidak?
2) Bagaimana hukumnya jika zakat pendapatan dibayarkan dibagi menjadi dua (yaitu, dibayarkan pada dua tempat)? Apakah ini sah?
3) Dan perlukah suatu usaha hasil gadaian dizakati? (contoh: tambak udang) sekian pertanyaan dari saya, mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan, dikarenakan keterbatasan dan kekurangan saya. Atas jawaban Bunda yang sangat saya harap, saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamualaikum wr. wb.
Nuni (Kaohsiung)
Jawaban:
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Mengenai pembayaran zakat yang Anda lakukan yaitu dengan melebihkannya sedikit, itu baik, di dalam agama namanya “ihsan” yang artinya berbuat lebih baik dari yang biasanya. Apa yang Anda lakukan itu sudah benar, tetapi jika Anda membayar zakat dengan pas, itu juga tidak menyalahi hukum.
2) Pembayaran zakat yang dilakukan dengan cara membagi dua juga diperbolehkan. Jangankan dibagi dua, dibagi delapanpun tidak mengapa asalakan jumlahnya dapat bermanfaat bagi sipenerima zakat.
- Barang atau sesuatu yang Anda gadaikan itu belum wajib dizakati tetapi yg wajib Anda lakukan adalah membayar atau melunasi hutang gadai Anda.