Foto ilustrasi diambil dari iexchange.gr
Halo IS kenalkan nama saya Ani. Bolehkah minta penjelasan secara rinci tentang deposito di bank. Uang saya Rp 100 juta ingin saya depositokan selama 5 tahun. Kira-kira berapa bunganya? Bunganya dihitung per bulan atau langsung 5 tahun? Dan kapan bisa diambil bunganya?
Jawaban diasuh oleh Maya Malinda, Pakar Keuangan Universitas Kristen Maranatha :
Halo Mba Ani, pertanyaan yang baik mengenai Deposito, untuk itu saya akan membahas detail mengenai Deposito dalam Rubrik Keuangan kali ini. Definisi Deposito di Bank menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank.
Kelebihan Deposito Berjangka:
– Suku bunga yang lebih tinggi daripada tabungan
– Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka tempo tertentu. (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan)
– Dapat dijaminkan untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama
– Dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, sehingga bila dalam suatu kondisi Bank mengalami kepailitan maka dana nasabah dalam deposito dijamin oleh pemerintah untuk dapat kembali.
Kekurangan Deposito Berjangka
- Terkena penalti (denda), bila diambil sebelum jatuh temponya.
Besaran penalti berbeda beda umumnya antara 0,5% hingga 2%. Selain penalti, bank juga dapat memberi sanksi berupa pembatalan pemberian bunga atau pembayaran bunga yang nilainya di bawah bunga yang dijanjikan. Oleh sebab itu, Anda harus memperhatikan dengan baik setiap syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak bank sebelum memutuskan membuka rekening deposito.
Ada beberapa hal berkaitan dengan aturan deposito di Bank:
- Jangka waktu
Umumnya Bank memberikan jangka waktu antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya. Jika deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti.
- Bunga
Besaran bunga juga berbeda tergantung dari bank yang menawarkan. Namun bank akan melihat aturan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Contoh penulisan suku bunga deposito di bank untuk 1 bulan ditulis 5,5% p.a. (p.a. adalah per-annum atau tiap tahun). Maka bila ingin mengetahui bunga perbulan yang didapat 5,5% itu harus dibagi 12.
- Perhitungan bunga
Umumnya Bank menawarkan suku bunga deposito itu belum termasuk pemotongan pajak. Hampir Sama dengan bunga rekening tabungan biasa, pajak untuk bunga deposito di atas Rp 7.500.000,- sebesar 20%. Dari contoh di atas bunga 5,5%, setelah dipotong pajak 20%, bunga bersih yang akan diterima adalah sebesar 4.4 % p.a (5.5%x 20%).
Ada 3 jenis perhitungan Bunga dalam deposito berjangka:
- Bunga tunggal
Seorang nasabah “AAA” punya uang Rp 10.000.000 didepositokan setahun, dengan tingkat bunga 5.5% p.a. pajak 20 %. Maka tahun depan nasabah tersebut akan menerima uang (pokok plus bunga) sebesar :
= 10.000.000 + (10.000.000 X 4.4%)
= 10.000.000 + 440.000
= 10.440.000
Artinya pokok sebesar Rp 10.000.000, bunga sebesar Rp 440.000.
- Bunga tunggal deposito kurang dari 1 tahun
Bapak “CCC” mendepositokan uang Rp 100.000.000 3 bulan dengan tingkat bunga 5.5 % p.a. pajak 20%. Setelah 3 bulan bunga dan pokok yang dia terima adalah:
=100.000.000 + ((100.000.000X4.4%) x (3 bulan/12 bulan))
=100.000.000 + 1.100.000
=101.100.000
Artinya pokok 100.000.000, bunga yang didapat selama 3 bulan Rp 1.100.000, sehingga total bunga dan pokok 101.100.000.
- Bunga ARO (Automatic Roll Over)
Ada salah satu cara perhitungan bunga deposito untuk perpanjangan waktu otomatis disebut ARO (Automatic Roll Over). Artinya jika nasabah mendepositokan 1 tahun, lalu saat jatuh tempo nasabah tersebut belum membutuhkan maka secara otomatis Bank akan memperpanjang deposito tersebut dengan menyesuaikan tingkat bunganya.
Cara perhitungan sebagai berikut:
Dari contoh sebelumnya AAA mendapatkan bunga 10.440.000 setelah tahun pertama, kemudian dia memperpanjang dengan ARO untuk tahun berikutnya misalkan bunganya berubah menjadi 6%, pajak 20% (bunga yang didapat 4.8%) maka pada tahun kedua dia akan mendapatkan.
=10.440.000 + (10.440.000X4.8%)
=10.440.000+ 501.120
=10.941.120
Artinya AAA akan mendapatkan pokok dan bunga di tahun kedua sebesar Rp 10.941.120. Demikian seterusnya ketika deposito diperpanjang.
- Pengambilan bunga
Waktu pengambilan bunga dan pokok tergantung dari nasabah. Bisa dilakukan setiap jatuh tempo, atau sebelum jatuh tempo dengan resiko terkena penalti.