Foto: ilustrasi. Menlu RI Retno Marsudi bertemu 79 TKI di KBRI Singapura, 26 November 2014. (Istimewa) sumber tempo.co.
Kasus PMI di Singapura, yang dipaksa mandi di depan majikannya dengan alasan bau, menambah kasus kekerasan terhadap para pahlawan devisa. Majikan PMI tersebut, Rosdiana Abdul Rahim (33) sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Rosdiana Abdul Rahim dinyatakan bersalah karena memaksa pekerjanya mandi dalam kondisi pintu kamar mandi terbuka dan menelanjanginya. Rosdiana Abdul Rahim juga menendang alat kelamin pekerja tersebut.
Pada 19 November 2019, Jenny Chan Yun Hui, (42) divonis penjara 15 bulan atas tuduhan melakukan tindak kekerasan pada Rasi, PMI yang bekerja di Singapura. Diantara luka yang dialami Rasi adalah patah pada bagian hidung.
Dikutip dari straitstimes.com, hukuman pada Jenny Chan diringankan karena terdakwa memiliki gangguan depresi berat. Hakim mendapat informasi, Jenny Chan sedang mengalami hari-hari yang penuh tekanan atau stress setelah Rasi bekerja di rumahnya dua bulan sebagai asisten rumah tangga.
Identitas lengkap Rasi tidak dipublikasi. Dia mulai bekerja pada Jenny Chan per Februari 2016.
Menurut hakim, depresi yang dialami Jenny Chan telah membuatnya tidak bisa mengendalikan emosi dan membuatnya melakukan penyerangan.
Namun kondisi kejiwaan ini tidak bisa dijadikan alasan Jenny Chan untuk secara fisik menyiksa Rasi, yang bisa mengalami trauma psikologi sebagai imbas penyiksaan fisik yang dialaminya dan isolasi di bawah tekanan majikannya.
Rasi harus bangun pukul 6 pagi dan diminta mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Dia juga diberikan jadwal yang sangat ketat yang harus dipatuhi. Jenny Chan akan memantau Rasi lewat kamera CCTV yang dipasang di rumahnya.
- Kasus TKI Parti Liyani
Kasus yang dialami Parti membuat geger publik Singapura. Pasalnya, majikan Parti, Liew Mun Leong, adalah Kepala Grup Bandara Changi Singapura, dan kasus hukum yang membelitnya membuat Liew mengundurkan diri dari jabatan pada 10 September 2020.
Liew menghadapi kemarahan publik ketika hakim di pengadilan banding membebaskan Parti, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman Liew, dituduh mencuri.
Kasus Liew telah menyoroti perlakuannya terhadap pekerja rumah tangga. Liew, yang seorang pengusaha paling terkenal Singapura, mempekerjakan asisten rumah tangga dengan gaji rendah.
Kasus hukum ini dimulai pada 2016 lalu, ketika keluarga Liew memecat Parti Liyani, PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga itu. Liew menuduh Parti telah mencuri barang-barang keluarganya total senilai SGD 34 ribu (Rp 369 juta). Diantara barang-barang yang dituduh telah dicuri Parti adalah jam tangan dan pakaian.
Parti membantah tuduhan tersebut. Namun di persidangan tingkat pertama, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun penjara.
Saat naik banding, hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dan mengatakan keluarga Liew memiliki motif yang tidak tepat dalam mengajukan tuntutan terhadapnya.
- Kasus PMI didorong dari eskalator
Kasus ini terjadi pada 7 Desember 2018 sekitar pukul 14.00 di pintu keluar D, stasiun MRT Clementi, Singapura. Identitas PMI, 41 tahun, tidak dipublikasi saat kejadian.
PMI itu menjadi korban kekerasan majikan. Dia didorong dari sebuah eskalator yang sedang berjalan ke arah bawah oleh majikannya.
Kejadian itu terjadi ketika PMI tersebut, menyarankan majikannya yang bernama Chen Yangda, 67 tahun, agar naik lift. Namun Chen yang menderita demensia, menolak permintaan itu lewat adu mulut. (0l)