Foto: Gambar ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock.com) sumber tempo.co
Seorang majikan di Singapura dipenjara karena mencoba memperkosa pekerja rumah tangga atau PRT asal Indonesia. Dua kali percobaan pemerkosaan itu gagal.
Dilansir dari Channel News Asia, majikan yang tak disebutkan namanya itu sudah membeli kondom sejak sebulan si PRT bekerja di rumahnya. Ia telah berniat berhubungan seks dengan PRT berusia 27 tahun itu.
Pelaku yang saat itu berusia 66 tahun, mencoba memperkosa PRT Indonesia sebanyak dua kali namun gagal karena mengalami disfungsi ereksi. Namun dia telah menyerang PRT secara seksual dengan cara lain sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari sebulan.
Pria yang kini berusia 68 tahun itu akhirnya dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan percobaan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual dengan penetrasi.
Enam dakwaan serupa lainnya dipertimbangkan dalam hukuman. Nama pelaku tidak bisa disebutkan untuk melindungi indentitas korban.
Menurut dokumen pengadilan, PRT asal Indonesia sebagai korban telah bekerja sejak 9 Mei 2019. PMI ini baru pertama kali bekerja di Singapura.
Tugas PRT asal Indonesia itu, selain mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga merawat cucu perempuan majikan.
Terdakwa menganggur, sementara istrinya bekerja enam hari seminggu. Ia berada di rumah hanya berdua dengan korban.
Pelecehan seksual terjadi beberapa kali. Pada Juni 2019, terdakwa membeli kondom karena ingin berhubungan seks dengan korban saat istrinya tak di rumah.
Dia kemudian mencoba memperkosanya meski korban berulang kali mengatakan hentikan dan tidak mau. Aksi itu gagal namun pelaku tetap menyerangnya secara seksual.
Setelah itu, korban tetap bekerja di rumah tersebut karena membutuhkan uang. Tersangka pun terus melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Hingga kemudian, PRT tersebut merekam penyerangan untuk dijadikan bukti.
Dibantu temannya, PRT ini pun melaporkan tindakan terdakwa hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 12,5 tahun pada Senin, 18 Oktober 2021. (0l)