Foto: Foto buram Sri Bawon seorang PMI asal Jawa Timur tidak dibayar gajinya selama 12 tahun malah dituntut ganti rugi RM 500 oleh majikannya. Sumber tribunnews.com
Dunia terbalik. Lagi-lagi kisah miris menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat bekerja di Malaysia.
Selama 12 tahun gaji tidak pernah dibayar oleh majikan warga Malaysia, Sri Bawon, PMI asal Malang Jawa Timur malah dituntut membayar ganti rugi sebesar RM 500 karena melarikan diri dari majikan.
Sri Bawon diketahui sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Malang yang sudah bekerja dengan majikan yang menuntutnya sejak tahun 2009.
Kasus ini diungkapkan KBRI Kuala Lumpur melalui keterangan pers pada hari Jumat (29/10/2021).
Dubes RI untuk Malaysia Hermono, menunjukkan kegeramannya mengetahui ada PMI yang dituntut RM 500 karena meminta perlindungan ke KBRI, sementara majikan sendiri tidak membayar gaji PMI tersebut selama 12 tahun.
“Ini di luar nalar manusia beradab,” tegas Hermono. “Sri melarikan diri dari majikannya karena haknya sebagai PRT tidak dipenuhi oleh majikan selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Menurut pengakuan Sri yang saat ini berusia 43 tahun, ia mulai bekerja di Malaysia sejak tahun 2009 pada seorang majikan warga Malaysia dan tidak pernah pindah majikan. Majikan Sri bukanlah orang sembarangan karena menyandang gelar terhormat.
Selama 12 tahun bekerja, ia hanya satu kali mengirim uang sebanyak RM 300. Pada awal bekerja, majikan Sri menjanjikan gaji per bulan RM 500. Namun setiap kali Sri meminta gajinya selalu ditolak dengan alasan takut hilang.
Bukan hanya gajinya tidak dibayar, ia pun dilarang berkomunikasi dengan keluarganya. Pernah satu kali ia berkomunikasi dengan keluarganya di Malang dengan meminjam telepon genggam milik rekan PMI yang bekerja pada majikan yang sama dan langsung dimarahi karena ketahuan oleh majikannya.
Sri dan seorang PMI yang bekerja pada majikan yang sama akhirnya memilih melarikan diri dari rumah majikan untuk meminta perlindungan kepada KBRI pada Februari 2021.
Karena ia melarikan diri tanpa memberitahukan kepada majikannya, Sri dituntut membayar ganti rugi oleh anak majikan sebesar RM 500.
Hermono mengungkapkan, pihaknya di KBRI Kuala Lumpur telah mencoba melakukan mediasi dengan majikan, namun pihak majikan tidak kooperatif.
Pihak majikan meminta kasus ini diselesaikan melalui pejabat tenaga kerja. Namun, KBRI menolak opsi ini karena akan merugikan Sri.
Sesuai UU Kadaluarsa Malaysia (Akta Had Masa 1953), pembayaran tuntutan ganti rugi tidak boleh melebihi masa 6 tahun. Artinya kalau diselesaikan melalui Dinas Ketenagakerjaan Malaysia, Sri hanya akan mendapatkan hak gajinya maksimal 6 tahun masa kerja, sementara sisanya 6 tahun lagi tidak dapat dibayarkan.
Oleh karena itu, KBRI memilih penyelesaian melalui Peradilan Perdata dan telah menyewa pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Sri.
Dubes Hermono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan RI di Kuala Lumpur, mengharapkan MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik yang sedang dalam negosiasi antara Indonesia dan Malaysia sejak 2016, dapat segera diselesaikan.
“Kita meminta adanya jaminan perlindungan dan mekanisme penyelesaian kasus yang efektif terhadap pelanggaran seperti ini. Tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai, pengiriman PMI sektor domestik ke Malaysia, saya kira perlu dikaji ulang,” tutup Hermono. (0l)