Foto diambil dari Apple Daily.
Pemilik kios yang menjual ayam di sebuah pasar di Kota Taoyuan, bermarga Zhang, diduga secara ilegal mempekerjakan 4 pekerja migran untuk memotong ayam dan menangani penjualan barang. Biro Tenaga Kerja Taoyuan dan Kepolisian Taoyuan membentuk pemeriksaan bersama melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa 4 pekerja migran tersebut semuanya melakukan pekerjaan di luar tugasnya.
Walaupun keempat pekerja migran tersebut serempak berkata, “Saya tidak mendapatkan gaji,” Biro Tenaga Kerja tetap akan mendenda bos bermarga Zhang karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. Chong akan menghadapi denda besar hampir satu juta NTD.
Biro Tenaga Kerja Kota Taoyuan menyatakan bahwa beberapa orang melaporkan sebuah kios ayam di pasar, dan beberapa pekerja migran asing menangani penjualan dan mencurigai bahwa itu adalah pekerjaan ilegal. Tim inspeksi gabungan dibentuk dengan Biro Tenaga Kerja untuk menyelidiki dan menemukan bahwa 4 pekerja migran asing sedang memotong dan menjual ayam.
Investigasi menunjukkan bahwa keempat pekerja migran ini semuanya terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai. Satu wanita Indonesia datang ke Taiwan untuk bekerja sebagai pengasuh, sedangkan tiga pekerja migran Vietnam lainnya bekerja di pabrik tetapi menggunakan waktu luang mereka untuk bekerja di tempat tersebut. Meskipun keempat orang itu datang untuk bekerja paruh waktu, mereka berkata serempak bahwa mereka di sini hanya untuk membantu dan tidak menerima gaji.
“Kami hanya bekerja untuk tiga kali makan.” Namun, Biro Ketenagakerjaan menyatakan bahwa selama melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan, itu adalah ilegal.
Polisi menyatakan bahwa pemilik kios ayam bermarga Zhang telah melanggar Pasal 57 Ayat 1 UU Pelayanan Ketenagakerjaan karena mempekerjakan seorang perempuan Indonesia untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Denda sekitar NT$ 30.000 – NT$ 150.000 akan dikenakan. Adapun mempekerjakan tiga pekerja migran Vietnam untuk bekerja di waktu luang, itu melanggar Pasal 57, ayat 3, Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan dari yang diizinkan, akan didenda antara NT$ 150.000 hingga RMB 750.000.