Salam kenal dari saya Wati di Taoyuan. Langsung aja ya Mbak, saya datang ke Taiwan 21 Januari 2014 dan rencananya akan pulang 7 Januari 2017 nanti. Yang saya tanyakan:
- Apakah saya dikenakan pajak selama pemotongan 6 bulan NT 3168? Dan jika ada, berapa besar pajak yang harus saya bayar?
- Karena paspor saya dihilangkan oleh majikan, dan ganti paspor yang baru, apakah sesampainya di Indonesia tabungan Bank Chinatrust Indonesia bisa diambil, mengingat adanya perubahan pada paspor tersebut?
Sekian pertanyaan dari saya, saya ucapkan terima kasih dan saya tunggu jawabannya.
Wati (Taoyuan)
Jawaban diasuh oleh staf Depnaker New Taipei City :
Kepada Wati di Taoyuan, pajak yang akan Anda bayarkan untuk tahun kepulangan adalah terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 7 januari 2017 dikalikan 6 %. Karena di tahun kedatangan Anda mencapai 183 hari, maka tidak dikenakan pajak. Dan untuk masalah paspor, seharusnya tidak bermasalah tetapi saran Mbak ada baiknya melaporkan masalah ini dulu kepada pihak bank Chinatrust (02-77100444) bahwa Anda sudah mempunyai paspor yang baru agar anda tidak bermasalah pada saat pengambilan uang tersebut.