Foto pekerja migran asal Indonesia diambil dari CNA.
Hukumnya ilegal jika ada majikan memecat pekerja asing yang sedang hamil, atau telah melahirkan, atau membesarkan anak-anak selama masa kerja mereka. Pelanggaran tersebut akan dikenai denda, termasuk denda sampai NT $ 1,5 juta (US $ 49.900), ujar Kementerian Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL).
Bahkan akibat pelanggaran tersebut, izin pengusaha untuk mempekerjakan pekerja asing akan dicabut dan mereka akan dilarang mempekerjakan pekerja asing, kata MOL dalam sebuah laporan kepada Komite legislatif.
Kementerian tersebut mendeklarasikan peraturan tersebut pada bulan Agustus tahun lalu bahwa Taiwan telah merevisi peraturan ketenagakerjaan untuk menghapus tes kehamilan dari daftar tes kesehatan yang diperlukan untuk pekerja asing, yang tidak mendapat perlindungan untuk melahirkan dan kebebasan terhadap hak asasi manusia internasional.
Berdasarkan Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan dan Peraturan yang Mengatur Manajemen Pemeriksaan Tenaga Kerja Orang Asing, pengusaha tidak diizinkan untuk melakukan diskriminasi atau memecat pekerja asing jika mereka hamil atau melahirkan saat bekerja di Taiwan.
Pengusaha dilarang menghentikan kontrak kerja mereka lebih awal, atau memaksa mereka untuk meninggalkan Taiwan jika mereka hamil atau melahirkan, menurut undang-undang tersebut.
MOL menegaskan kembali pada hari Rabu kemarin bahwa jika pekerja asing melahirkan saat bekerja dan mampu membesarkan anak-anaknya, maka mereka diizinkan untuk tinggal bersama anak-anak mereka.
Jika mereka diperlakukan tidak adil oleh majikan, pekerja tersebut dapat menghubungi hotline bebas pulsa 1955 untuk mendapatkan bantuan.
Terlepas dari peraturan perlindungan ini, MOL juga telah menyetujui sebuah proposal untuk mensubsidi institusi atau rumah asuh yang bisa merawat anak-anak pekerja asing yang ditinggalkan oleh ibu mereka setelah kelahiran.
Subsidi yang direncanakan akan dimulai pada tanggal 1 Juni, sebesar NT $ 17.500 per bulan untuk setiap anak yang menetap. MOL memperkirakan bahwa ada sebanyak 45 anak akan memenuhi syarat untuk disubsidi dengan total biaya sebesar NT $ 5,5 juta.
Pada sidang komite legislatif, Menteri Tenaga Kerja Lin Mei-chu (林 美 珠) menjelaskan bahwa aturan baru tersebut diajukan atas permintaan Komite Konsultan Hak Asasi Manusia Kantor Presiden dan Eksekutif Yuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada anak-anak pekerja asing yang ibunya meninggalkan mereka atau tidak mau membawa mereka kembali ke negara asal mereka.
Lin membantah laporan media bahwa pemerintah akan menghabiskan NT $ 2 miliar per tahun untuk merawat anak-anak pekerja asing.
Seperti yang dilaporkan CNA, menurut data pemerintah, jumlah anak yang lahir dari orang asing – termasuk pekerja kerah putih, pelajar dan pekerja migran – di Taiwan mencapai lebih dari 7.000 orang pada periode 2007 sampai Maret 2017.
Per 31 Januari, total 121 anak pekerja asing menetap di lembaga kesejahteraan sosial, termasuk 45 anak yang ibunya tidak dapat ditemukan atau yang telah meninggalkan Taiwan.