Foto H Sudirman DPD RI asal Aceh sumber goaceh.co.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma mengimbau keluarga 12 TKI asal Aceh dari 30 TKI non prosedural yang ditangkap TNI AL di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk tidak panik karena mereka akan segera dipulangkan.
Kamis 1 Juni 2017 diberitakan Republika.co.id sebanyak 30 orang yang diduga TKI ilegal diamankan di perairan Kuala Bagan Asahan, Sumatra Utara. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara sembunyi-sembunyi dari Malaysia menggunakan kapal kayu KM Subur Jaya. Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Bagus Badari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (31/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Bagus mengatakan, petugas melihat sebuah kapal kayu yang mencurigakan. Petugas pun mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Kapal itu membawa penumpang diduga TKI ilegal sebanyak 30 orang, 29 laki-laki dan seorang perempuan.
Petugas juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK) Dedi (38), Abdul Muin (51) dan Saipul (36). Dari hasil pemeriksaan terhadap TKI dan barang bawaan serta kapal, tidak ditemukan barang terlarang. Para TKI kemudian diserahkan ke Imigrasi Tanjung Balai. Sedangkan ABK kapal diproses oleh Lanal.
Haji Uma menjelaskan, informasi 30 TKI ditangkap di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 31 Mei 2017, sektar pukul 15.30 WIB ini, dilaporkan Direktur Gabungan Aceh Nusantara (GAN), Ihsan Nurdin. Dikatakan 12 orang dari 30 TKI itu adalah warga Aceh yang hendak pulang kampung dari Malaysia. Mereka menumpangi kapal kayu tujuan Sumatera Utara, lalu dalam perjalanan setiba di perairan Indonesia, semua TKI asal Aceh tersebut ditangkap oleh Marinir. Sebagian dari TKI tersebut sempat berkomunikasi dengan keluarganya via telepon seluler, sehingga membuat keluarga di Aceh panik.
“Saya merasa prihatin dengan kejadian tersebut, mereka harus dilindungi, mereka harus dapat berkumpul dengan keluarganya, apalagi di bulan Ramadan dan menyambut hari raya Idul Fitri nanti,” kata Haji Uma, dalam rilis kepada wartawan.
Haji Uma berkomunikasi dengan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, untuk upaya advokasi 30 TKI yang ditangkap Marinir tersebut. Respons baik dan gerak cepat membuahkan hasil, eks TKI yang ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sea Rider pada sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, sudah diserah terimakan ke Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan jumlah 30 orang warga negara Indonesia.
Berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, 30 orang eks TKI harus dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dibuat secara kolektif dan dibuatkan berita acara pendapat, untuk kelengkapan laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Utara, Up. Kepala Divisi Keimigrasian. Setelah selesai proses pemeriksaan dan diberikan arahan mengenai Undang-Undang No.6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian, ke 30 eks TKI tersebut diusulkan ke dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Atas permintaan bersama dengan berbagai pertimbangan, para TKI tersebut dipersilakan kembali ke alamat masing masing. Mereka dapat berkumpul dengan keluarganya yang menanti di kampung halaman. TKI ilegal ini adalah masyarakat dengan ekonomi lemah. Seharusnya wakil rakyat dan pemerintah melindungi. (ol)