Namih Nurlaela (kiri) TKW asal Indonesia yang dituduh mencuri tas majikannya merek Hermes, Andy Lee celebrity hairstylist di Singapura (kanan). Foto diambil dari Strait Times.
Tenaga kerja asal Indonesia di Singapura didakwa karena diduga mencuri dua tas merek Hermes seharga US$24.000 atau Rp 318 juta dan sejumlah pakaian dari majikannya yang merupakan seorang penata rambut selebriti, Addy Lee.
Wanita Indonesia bernama Namih Nurlaela (40) dituduh mencuri sebuah tas Hermes Kelly warna cokelat, sebuah tas Hermes Birkin warna hitam yang masing-masing bernilai 12 ribu dolar Singapura, dua jaket dan lima kaos dari apartemen majikannya, Addy Lee (46) yang berprofesi sebagai penata rambut.
Pencurian tersebut seperti diberitakan media Singapura, Straits Times, Rabu (14/6/2017), dilakukan Namih pada Februari 2017 lalu di apartemen Lee yang berada di kawasan Sentosa Cove. Majikan Namih yang bernama asli Lee Eng Tat merupakan ketua dan pendiri Monsoon Group Holdings.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (13/6) Namih resmi dikenai dakwaan pencurian. Persidangan kasusnya akan kembali dilanjutkan pada 23 Juni mendatang. Dalam sidang pada Selasa (13/6), hakim mengizinkan jaminan sebesar 10 ribu dolar Singapura atas Nurlaela dan penjaminnya haruslah warga Singapura.
Jika terbukti bersalah atas dakwaan pencurian, Namih yang dikabarkan tak diwakili pengacara ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga maksimum tujuh tahun dan dikenai denda. Jaksa penuntut umum kini tengah meminta penangguhan sidang terkait penyelidikan polisi dan menunggu rujukan Wakil JPU terkait kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan oleh Detik.com, Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan mengenai apakah pemerintah mendampingi Namih dalam menghadapi proses hukum kasusnya tersebut. (ol)