Foto diambil dari CNA.
Delapan belas warga Taiwan yang ditangkap sebagai bagian dari operasi penggeledahan penipuan ditahan di Indonesia dan menunggu pemulangan, kata pihak berwenang Sumut Utara. Dalam sebuah operasi penggerebekan gabungan yang dilakukan oleh polisi Indonesia dan Taiwan, sebanyak 78 tersangka ditangkap, termasuk 24 warga negara Taiwan.
Anggota jaringan tersebut bertindak seolah sebagai polisi anti-korupsi dan jaksa penuntut yang mengaku sedang menyelidiki kasus korupsi dengan cara memeras uang dari para korban yaitu warga China dan Taiwan. Jaringan tersebut dilaporkan telah mengambil sampai US $ 1 juta dalam satu bulan. Kebanyakan jaringan penipuan ini beroperasi untuk menipu warga Taiwan dan China dari luar negeri.
CNA melaporkan bahwa Biro imigrasi Indonesia telah memulangkan 34 orang Cina dan enam tersangka asal Taiwan. Sedangkan sebanyak 20 tersangka dari Cina dan 18 orang Taiwan tetap berada di pusat penahanan imigrasi Medan. Pihak berwenang mengatakan mereka menunggu negara-negara asal tersangka untuk memberikan pembayaran tiket pesawat dan operasi deportasi sebelum mereka dipulangkan.