Foto: Agusdin Subiantoro memberikan pesan kepada mahasiswa peserta KKN sumber BNP2TKI.
Agusdin Subiantoro, Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI, memberikan pesan pembekalan Sosialisasi Informasi P2TKI kepada 1.061 mahasiswa dari 28 Provinsi di Indonesia.
Senin, 31 Juli 2017 lalu, BNP2TKI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang dan BP3TKI Palembang menggelar Sosialisasi Informasi Program Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) di Kampus Universitas Muhammadiyah Palembang.
Sosialisasi mahasiswa berasal dari berbagai Universitas di 28 provinsi di Indonesia yang akan melakukan Kuliah Kerja Nyata di Kab. Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kantung TKI terbesar di wilayah Sumatera Selatan.
Diharap Agusdin, mahasiswa bisa menyampaikan kepada masyarakat Kab. Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir tempat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata, jadilah TKI yang legal atau prosedural. Ikut tahapan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Sosialisasi diharapkan menjadi bekal awal bagi mahasiswa dalam memberikan informasi, advokasi, pendampingan dan pemberdayaan bagi masyarakat di lokasi KKN mereka nanti, terutama dalam bidang P2TKI.
Perlu ada informasi yang jelas untuk masyarakat agar mereka tidak dimanfaatkan oleh para calo. Saat itulah nanti peranan mahasiswa diperlukan. Mahasiswa harus mendayagunakan kemampuannya untuk berinteraksi dengan masyarakat agar dapat menjalankan peran dalam memberikan informasi yang benar mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI, advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur, serta pemberdayaan bagi para keluarga TKI dan TKI Purna.
Mahasiswa yang menjadi peserta sosialisasi begitu bersemangat mengikuti setiap penjelasan para narasumber yang berasal dari BNP2TKI, BP3TKI Palembang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Ogan Ilir, Majelis DIKTI LITBANG Ogan Ilir serta tokoh-tokoh masyarakat Ogan Ilir. Sesi tanya-jawab yang disediakan penyelenggara betul-betul dimanfaatkan oleh para peserta. Silih berganti mereka membahas isi Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
Pada akhir sesi, Agusdin kembali berpesan pada para peserta agar mempersiapkan diri agar dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat di lokasi KKN. (Ol)