Foto diambil dari Apple Daily.
Sebuah perusahaan perdagangan ikan di Kaohsiung dikenai sanksi oleh bea cukai akibat ditemukannya ikan parrotfish atau di Indonesia biasa dikenal dengan ikan hias sejenis ikan kakatua pembersih karang. Ikan ini ternyata ikan langka yang dilindungi oleh lembaga konservasi dunia. Taiwan adalah negara yang disiplin melindungi satwa langka dari kegiatan jual-beli. Ikan parrotfish sendiri adalah ikan langka liar di lautan dalam yang dilindungi.
Baru-baru ini petugas bea cukai Taiwan mendapati sebanyak 23 ikan parrotfish beku yang tersembunyi di kargo ikan. Pemilik menyatakan bahwa ia tak tahu jika ikan ini dilindungi. Ia hanya tahu bahwa dari Indonesia ikan tersebut adalah ikan hias yang dijual bebas, murah dan tidak diinginkan di Indonesia. Padahal ikan tersebut di Taiwan sangat laku karena banyak orang Taiwan menyukai ikan parrotfish ini untuk dikonsumsi. Maka pedagang tersebut mengimpor ikannya dari Indonesia.
Akibat penyelundupan serta perdagangan ikan langka yang dilindungi tersebut, pedagang atau pengimpor akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara enam bulan hingga 5 tahun penjara atau denda NT$ 300,000 hingga NT$ 1,5 juta.