Foto ilustrasi TKI Hongkong diambil dari kyotoreview.org
Upah minimum dan tunjangan makan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia di Hong Kong naik. Kementerian Tenaga Kerja Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum semula 4.310 dolar HK menjadi 4.410 dolar HK (Rp 7,5 juta) per bulan, sedangkan uang makan dari 1.037 dolar HK menjadi 1.053 dolar HK (Rp 1,8 juta) per bulan.
Keputusan Kemenaker Hong Kong tersebut berlaku efektif per 30 September 2017, demikian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dalam laman resminya seperti diberitakan Kantor Berita Antara di Beijing, Senin (2/10). Pemerintah Hong Kong akan semakin meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja asing, terutama yang bekerja di sektor domestik.
Kenaikan gaji dan tunjangan makan dilatarbelakangi oleh meningkatnya permintaan PRT. Namun pasar tenaga kerja sektor domestik tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat Hong Kong sendiri. Juga berdasarkan kajian pemerintah Hong Kong akan kebutuhan hidup setiap tahun.
KJRI Hong Kong mengimbau para TKI menyambut positif kenaikan tersebut, meskipun nilainya tidak terlalu besar atau signifikan. (Ol)