Foto: ratusan barang milik TKI dimusnahkan bea cukai. Sumber Merdeka.com
Ratusan barang impor milik Tenaga Kerja Indonesia yang pulang ke Indonesia, dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/11) kemarin.
Sejumlah barang bawaan para TKI yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun di 2017.
Kepala KPPBC Tanjung Perak Surabaya, Basuki Suryanto menjelaskan barang bawaan TKI yang dibawa dari luar negeri cukup banyak, maka dianggap melanggar aturan.
“Karena kalau jumlahnya sampai puluhan itu jelas enggak boleh. Jelas akan dijual lagi di Indonesia. Kalau barang impor dijual di Indonesia, itu ada aturannya,” tegasnya seperti dikutip merdeka.com.
Sejumlah barang oleh-oleh dari luar negeri yang dimusnahkan itu antara lain; puluhan ponsel merk Nokia, buku bacaan, VCD, mainan, tas, serta 262 baterai Laptop berbagai merk.
Selain memusnahkan ratusan barang milik TKI yang dianggap ilegal, pihak KPPBC juga memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) impor asal Malaysia merk Red Label, Jhon Red, dan lain sebagainya yang ditotal mencapai Rp 1,2 millar.
KPPBC juga membakar pakaian bekas yang diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pakaian bekas ini tidak dilengkapi dokumen, juga tidak melalui karantina. Sehingga berpotensi menyebar virus atau ppenyakit (Ol)