Foto: Achmad Djunaedi, Kabid Penempatan TKI Disnaker Kabupaten Malang sumber beritajatim.com
Lebih dari 10 tahun tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang, atas nama Surining (43), warga Dusun Tretes, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, hingga kini belum diketahui kabarnya.
Menanggapi hal itu, Achmad Djunaedi selaku Kabid Penempatan TKI Disnaker Kabupaten Malang, berupaya melacak dan memulangkan Surining.
Pada 7 Juli 2017, Disnaker Malang sudah bersurat kepada kepala kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta. Namun, pada 19 Juli 2017 surat tersebut dikembalikan.
Atas permintaan Direktorat Perlindungan WNI, Disnaker berupaya melakukan perlengkapan namun yang didapat dari pihak keluarga hanya berupa KTP, KK dan Ijazah. Padahal yang diminta kelengkapannya berupa nama lengkap, nomor paspor, nomor visa, nama lengkap majikan, alamat majikan dan nomor kontak. Jelas Djunaedi seperti diberitakan beritajatim.com Rabu (1/11/2017).
Sesuai hasil koordinasi pihak keluarga, Kepala Desa dan Camat setempat pada 27 Oktober 2017, Disnaker kembali berkirim surat. Itupun hanya dengan lampiran KTP, KK dan ijazah. Dengan lampiran seadanya itu berharap Surining kembali ke kampung halaman sesuai harapan keluarganya.
Tidak disampaikan apakah Disnaker berusaha mencari info terkait majikan, no paspor dan sebagainya terkait Surining melalui jasa perusahaan yang memberangkatkan Surining. Secara Disnaker sebenarnya tahu Surining berangkat untuk kedua kalinya melalui PT. Asia Avia Duta, pada 2007. (Ol)