Foto: Organisasi buruh melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (10/11/2017) menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sumber KOMPAS.com
Baru satu bulan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno disebut mengingkari janji kampanye. Berawal dari penetapan upah minimum provinsi 2018 yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Pada saat Pilkada DKI 2017, Anies dan Sandiaga didukung kelompok-kelompok buruh setelah menandatangani kontrak politik dengan mereka. Kontrak tersebut menjadi janji atau utang yang harus dibayar saat Anies-Sandi menjabat.
Ada 10 poin dalam kontrak politik itu. Poin kesatu menjadi poin pertama yang menurut para buruh diingkari Anies-Sandi.
Isi kontrak politik antara Gubernur dan buruh yang pertama yaitu: Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP 78 melalui mekanisme Dewan Pengupahan serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Anies menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik 8,71 persen dari UMP 2017. Dalam menetapkan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada PP 78 tentang Pengupahan dan undang-undang lain. Dengan menggunakan PP itu, Anies disebut mengingkari janjinya.
“Kontrak politik dengan Gubernur DKI adalah UMP. Itu sudah dibahas dan dikaji dalam tiga bulan dengan beberapa pertemuan dan disepakati. Jadi, tidak ada alasan bagi Gubernur DKI Jakarta untuk ingkar dari kontrak politik,” kata Ketua Koalisi Buruh Jakarta, Winarto ketika berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Poin pertama kontrak politik itu bagai buah simalakama untuk Anies dan Sandi. Sebab, menetapkan UMP dengan PP 78 merupakan ketentuan yang dibuat pemerintah pusat kepada semua daerah. Jika mengikuti PP 78, Anies-Sandi mengingkari janji dengan buruh. Namun, jika tidak mengikuti PP 78, Anies-Sandi tidak taat pada ketentuan pemerintah pusat.
Sebelumnya Anies tidak mau berkomentar ditanya mengenai kontrak politik. Setelah buruh yang berdemo di Balai Kota pulang, barulah Anies buka suara.
Dia membenarkan ada kontrak politik antara dirinya dan para buruh. Anies beralasan dirinya baru menjabat dua minggu ketika proses UMP sudah dalam tahap pengambilan keputusan. Sebuah keputusan besar harus diambil pada usia pemerintahannya yang masih belum seumur jagung.
Anies meminta waktu kepada buruh untuk bisa memenuhi utang-utangnya. Menurut dia, dirinya tidak menjabat hanya untuk dua pekan, tetapi sampai lima tahun ke depan. Selama itu, dia memastikan janji-janjinya kepada buruh akan ditepati.
“Karena itu, beri kami waktu dan kami akan tunaikan semua dengan baik,” ucapnya. (Ol)