Foto diambil dari sumber kompas.com
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menetapkan kasus virus Difteri merupakan kasus kejadian luar biasa, sehingga Kemenkes akan menjadwalkan imunisasi vaksin TD (tetanus-difteri) untuk mengatasi kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri di tiga provinsi diantaranya Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
Menurut data yang dimiliki Kementerian Kesehatan RI terkait difteri, ada lebih dari 600 laporan pasien difteri yang dirawat di 20 provinsi sepanjang tahun 2017. Angka ini belum ditambah laporan pasien difteri yang ada di daerah.
Djatnika Setiabudi, Kepala Divisi Infeksi Tropis Ilmu Kesehatan Anak di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengatakan, pasien yang sudah dicurigai memiliki difteri harus diisolasi. Keluarga wajib mendukung untuk mengisolasi selama kurang lebih tiga minggu agar bakteri tidak menyebar ke orang lain lagi.
Laporan terkait pasien tersebut akan diserahkan ke Dinas Kesehatan. Nantinya, petugas kesehatan akan menyelidiki dan mencari tahu pasien terkontaminasi dari mana. Apakah dari sekolah, lingkungan rumah, teman sepermainan, atau tempat lain.
Setelah pemeriksaan pada orang terdekat pasien, petugas kesehatan (terdekat dari lokasi tempat tinggal pasien) juga akan memberikan obat antibiotik pencegahan dan memantau selama tujuh hari.
Bakteri penyakit difteri memang dapat ditularkan melalui udara. Namun selain itu, faktor kebersihan pribadi dan lingkungan juga ikut ambil bagian. Oleh karena itu, beberapa hal terpenting yang harus dilakukan adalah menjaga kebersihan, menjaga daya tahan tubuh agar tidak menurun, dan yang terpenting menjalani imunisasi DTP (difteri, tetanus, dan pertusis).
Sampai duduk di kelas 5 SD, anak harus sudah mendapatkan delapan kali imunisasi DTP. Selain anak-anak, orang dewasa juga harus melakukan imunisasi ulang berjangka. Orang dewasa sebaiknya 10 tahun sekali disuntik difteri, supaya tubuh lebih kebal dari bakteri Difteri. (Ol)