Foto: Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Muhammad Abdullah bersama Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh. Dok. Pribadi sumber tempo.co
Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Arab Saudi berkomitmen melindungi TKI dengan mengusung jargon “Kami datang untuk melayani dan bukan dilayani. Kami datang untuk WNI dan NKRI, bukan untuk pamer dasi” berupaya melakukan totalitas membantu para TKI yang menghadapi permasalahan dengan membentuk Tim Penagih Gaji.
Banyaknya gaji pekerja asal tanah air yang tidak dibayarkan menjadi pekerjaan khusus bagi perwakilan pemerintah Indonesia di negara Arab. Tim penagih gaji ini turun mengetuk pintu-pintu rumah majikan nakal yang tak melaksanakan kewajiban membayar gaji TKI.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menceritakan pembayaran tunggakan gaji para TKI ada yang dibayar melalui uang tunai, transfer atau juga cek. Pada 2017, tim penagih gaji berhasil menagih total Rp.40 miliar gaji-gaji para TKI yang tak dibayarkan majikan.
Gaji terbesar seorang TKI yang pernah ditagih kepada majikan nakal sebesar Rp.600 juta. TKI yang menerima pembayaran gaji sebesar itu adalah Walis, TKI dari Cirebon. Setelah ditagih, majikan akhirnya membayar gaji Walis dengan cek dalam mata uang rupiah.
Ada juga seorang TKI dari Banten bernama Sukmi. Setelah gajinya ditahan selama tahun-tahun oleh majikan, Sukmi akhirnya menerima pembayaran gaji lebih dari Rp.580 juta.
Menyusul tingginya permasalahan yang dihadapi para TKI, Indonesia menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Sayangnya, moratorium ini tidak menghentikan pengiriman TKI karena pengiriman tenaga kerja tetap berlangsung meski secara ilegal. (Ol)