Foto: Konjen RI Hong Kong, menyerahkan santunan kepada perwakilan keluarga sumber pikiran-rakyat.com
Setelah ditunggu selama tiga tahun, klaim asuransi tenaga kerja Indonesia yang tewas karena kecelakaan kerja di Hong Kong akhirnya diterima oleh ahli waris. Konsulat Jenderal RI Hongkong bersama pihak terkait lainnya kini masih memperjuangkan hak-hak korban yang lain.
Pada 2015 lalu, seorang TKI perempuan berinisial EK meninggal di Hong Kong karena tertimpa pecahan balok dinding dari lantai lima. Saat itu, EK tengah berada di boarding house sambil menunggu majikannya mulai mempekerjakannya. Pengadilan Hong Kong lantas memutus bahwa majikannya itu tetap harus bertanggung jawab.
“Hukum di Hong Kong menerapkan aturan majikan bertanggung jawab terhadap seluruh hal yang terkait dengan tenaga kerja di rumah tangga, yang sesuai kontrak sedang bekerja di tempat mereka,” kata Konsul Jenderal RI Hong Kong Tri Tharyat di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Senin, 23 Juli 2018.
Disaksikan oleh perwakilan dari Pemkab Bandung Barat, Pemprov Jawa Barat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hingga aparat desa/kecamatan setempat, Tri menyerahkan klaim asuransi secara simbolis kepada pihak keluarga korban yang mana pengajuan klaim ketenagakerjaan memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.
Majikan berargumen bahwa korban meninggal tidak di dalam rumah. Ini menjadi suatu preseden baik, karena ini sangat jarang terjadi. Walaupun dia meninggal di luar rumah, pengadilan Hong Kong tetap memutuskan bahwa majikan bertanggung jawab untuk memberikan santunan.
Kedua anaknya EK dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Keluarga yang ditinggalkan EK, menurut Tri, juga dapat hidup dengan layak dari uang santunan.
Langkah selanjutnya mengajukan gugatan keperdataan kepada pemilik gedung. Yang kedua managemen gedung, ketiga pemilik rumah yang kejatuhan, kemudian kontraktor dan pemilik agensinya.
Sebagaimana disampaikan pihak keluarga, Nanang Ibrahim (38) mengatakan, pihak keluarga memiliki empat tuntutan atas kematian EK. Selain asuransi ketenagakerjaan, ahli waris juga menuntut tanggung jawab dari agen, pemilik gedung, dan majikan.
Mudah-mudahan dengan upaya kerja sama semua pihak, bagaimana caranya agar kasus ini bisa selesai seadil-adilnya, sesuai dengan tuntutan pihak keluarga,” katanya.
EK merupakan warga Cihampelas, Bandung Barat. EK telah bekerja di Hongkong selama bebetapa tahun, namun meninggal pada usia 33 tahun sewaktu mau memulai kontrak kerja yang baru. EK meninggalkan dua anak laki-laki yang saat ini berumur 17 tahun dan 15 tahun.