Foto: monica sumber dejabar.id.
Kamis, (23/8/2018) pihak Disnakertrans Subang melalui Kasi Bina Penta, Indra Suparman dan Paguyuban PAMI berhasil memulangkan Monica Dwiyanti (19) dari Singapura. Monica berasal dari Dusun Pangasinan RT 01/03 Desa Pamanukan Kecamtan Pamanukan Subang yang berangkat secara Ilegal.
Monica oleh sponsor yang memberangkatkannya dikirim ke Singapura secara Ilegal hingga akhirnya Monica mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari majikannya.
Nasib Monica menyedihkan, sering mengalami penyiksaan dan hinaan dari majikannya hingga akhirnya Monica melarikan diri dari rumah majikannya dan nasibnya pun terlantar terkatung-katung tanpa kerjaan di Singapura.
Monica berangkat ke Singapura Pebruari 2018 melalui PT. Prima Duta Persada Pondok Gede Bekasi secara Ilegal. Pemberangkatan melalui PJTKI tersebut tidak terdaftar di Sisko Disnakertrans Subang.
Pihak Disnakertrans Subang mengaku mengetahui bahwa Monica Dwiyanti diberangkatkan secara Ilegal dari laporan orang tuanya kepada pihak Disnakertrans bahwa anaknya yang menjadi TKI di Singapura terlantar dan sering mengalami penyiksaan oleh majikannya.
Maraknya pemberangkatan TKI asal Subang secara Ilegal ini menjadi perhatian pihak Disnakertrans Subang dan berharap pihak kepolisian bisa menindak tegas dan memberi efek jera pada sponsor Ilegal agar kejadian yang menimpa Monica tidak kembali terulang dikemudian hari.
Kedatangan Monica Dwiyanti di rumahnya disambut haru oleh keluarganya yang cemas memikirkan nasibnya. (Ol)