Foto: Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Denpasar, Setiadi Hidayat (tengah) bersama stafnya dan Kepala Disnaker Buleleng Made Dwi Priyanti Koriawan (kanan) menyampaikan hasil pertemuan dengan LPK EWC, Selasa (2/10/2018). Sumber tribun-bali.com
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Buleleng, mendatangi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eka Widya College (EWC), Selasa (2/10).
Istri pemilik LPK EWC, bernama Dewa Ayu Ngurah Sutami, sepakat akan segera mengganti uang senilai Rp 60 juta yang disetorkan oleh Gede Yudi Ermawan (23), sebelum diberangkatkan ke Taiwan.
Tak hanya Gede Yudi, dua orang lain juga yang turut menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ayu Sutami bersama rekannya Jazilah. Mereka adalah Kadek Krisna Yudana dan Kadek Mahendra. Kedua korban berangkat ke Taiwan bersamaan dengan korban Gede Yudi yang difasilitasi oleh Ayu Sutami.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Denpasar, Setiadi Hidayat, Selasa (2/10) mengatakan, para pekerja migran itu hanya diberi visa liburan, bukan visa kerja. Gaji yang mereka diterima juga tidak sesuai dengan kesepakatan.
Sebelum berangkat Ayu Sutami dan Jazilah mengatakan gaji yang akan diterima oleh ketiga PMI berjumlah Rp 20 juta per bulan. Namun nyatanya, setelah tujuh bulan bekerja sebagai buruh pertanian, mereka hanya menerima upah di bawah Rp 10 juta.
Para TKI asal Bali ini ditempatkan secara non prosedural. Awalnya dijanjikan gaji Rp 20 juta. Nyatanya yang diterima di bawah Rp 10 juta dan dipotong selama enam bulan. TKI hanya diberi visa holiday, bukan visa kerja. Sekarang masa berlaku visa itu sudah habis.
Tak hanya mengganti uang, Sutami juga berjanji akan memfasilitasi Gede Yudi untuk kembali pulang ke kampung halamannya di Buleleng, jika anggaran yang dimiliki oleh KDEI di Taiwan tidak memenuhi.
Terkait waktu pemulangan, kata Hidayat, akan dilakukan dalam tempo waktu yang secepatnya. Sebab kalau diundur, pihaknya khawatir korban Gede Yudi akan ditahan oleh Imigrasi Taiwan.
Sementara jika terciduk, persoalan akan semakin panjang. Korban Gede Yudi terancam mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Demikian juga saran KDEI Taiwan agar TKI segera dipulangkan dari pada bermasalah di sana. Posisi TKI saat ini masih bekerja di perusahaan perkebunan. Mereka juga sudah termonitor oleh KDEI di Taiwan.
Masalah dianggap sudah selesai, tiga orang TKI akan segera dipulangkan dengan difasilitasi oleh Ayu Sutami jika anggaran KBRI di Taiwan tidak mencukupi.
Sebelumnya, Gede Yudi Ermawan mengaku ditipu oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eka Widya College (EWC) Singaraja. Tapi saat dikonfirmasi, pemilik LPK Eka Widya College, Putu Eka Wismaya membantah melakukan penipuan. Ia memposisikan perusahaannya sebagai korban penipuan juga.
Akibat kasus ini ini, Gede Yudi yang sudah berada di Taiwan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak kunjung mendapat visa kerja meski sudah enam bulan berada di sana. Padahal LPK menjanjikan visa kerja akan diberikan dua bulan setelah ia bekerja di Taiwan.
Gede Yudi kini bekerja dihantui rasa takut. Ia mengaku diburu Imigrasi Taiwan. Sementara Disnaker Singaraja menyarankan warga Kecamatan Sukasada, Buleleng tersebut melapor ke KDEI di Taiwan.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Denpasar, Setiadi Hidayat mengatakan, Sutami merupakan orang yang menjembatani keberangkatan para PMI dengan agen BZ Mandiri yang dikoordinatori oleh Jazilah, warga asal Jati Rahayu Pondok Gede, Bekasi.
Sekarang Ayu Sutami siap memenuhi tuntutan TKI dan siap memulangkan TKI itu ke Buleleng. Para TKI memang menuntut bahwa mereka akan pulang ketika uang keberangkatan dikembalikan, nominalnya Rp 60 juta. Uang itu sebelumnya memang diterima tunai oleh Ayu Sutami. (Ol)