Foto: Selain TKI ilegal, Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan lima orang pelaku tersangka. Sumberkompas.com
Patroli Direktorat Polair Polda Kepri dan Mabes Polri kembali berhasil menyelamatkan 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi atau ilegal, Kamis (11/10/2018) malam lalu.
Direktur Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan 12 TKI ilegal ini berhasil diselamatkan saat melintas di perairan Pulau Seribu, Punggur, Batam, Kepri.
“Ke-12 TKI Ilegal ini terdiri dari 1 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka semua berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Benyamin, Senin (22/10/2018).
Agar bisa berangkat, para calon TKI harus membayar kepada seseorang yang telah ditunjuk sebagai koordinator dengan nilai uang yang bervariasi mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta per orang.
Sebelum diberangkatkan, para calon TKI ini ditampung di sebuah rumah. Mereka direkrut oleh dua orang yang ada di Lombok yang kini masih DPO.
Selain menyelamatkan 12 TKI Ilegal, patroli juga mengamankan lima orang pelaku yang telah memberangkatkan ke-12 TKI Ilegal tersebut.
Mereka adalah Mahadi (71), Alex (38), Usman (67), Anus (55) dan Basir (42) serta dua unit speedboat tanpa nama yang diduga sering digunakan untuk memberangkatkan TKI melalui jalur ilegal.
Khusus tersangka Mahadi selain pemilik kapal, ia juga sekaligus pemilik rumah yang dijadikan sebagai lokasi penampungan 12 TKI Ilegal.
Para tersangka dijerat pasal 81 juncto 69 juncto 72 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Ol)