Foto: Menaker Hanif dan Dubes Amman Yordania sumber detik.com
Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan pemerintah Yordania terus memperkuat kerja sama serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Yordania. Salah satunya dengan penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bekerja di sektor formal.
Hanif yang bertemu dengan Duta Besar RI di Yordania Andy Rachmianto dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018) menyambut positif upaya perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor formal di Yordania. Melalui MoU, Hanif meyakini akan memberikan perlindungan pekerja migran di Yordania, khususnya perlindungan jaminan sosial.
Hanif juga mengapresiasi pemerintah Yordania yang fokus melindungi pekerja migran atas relasi ketenagakerjaan dengan pekerja migran yang relatif kondusif.
Jajaran Kemnaker akan terus berkordinasi dengan atase ketenagakerjaan (atnaker), BNP2TKI dan Kemlu membahas draf-draf dalam nota kesepahaman yang akan ditawarkan ke pemerintah Yordania dan menunggu balasan dari pemerintah Yordania.
Didampingi Atnaker RI di Amman, Yordania, Suseno Hadi, Dubes Andy mengatakan upaya kerja sama yang akan dibuat kesepakatan dengan pemerintah Yordania yakni pekerja migran formal di sektor pariwisata, pertambangan, dan garmen.
Sejak Andy menjabat Dubes di Amman pada pertengahan 2017 Sebanyak 405 kasus pekerja migran berhasil diselesaikan dan dipulangkan dengan total hak-hak pekerja migran sebanyak Rp 6,6 miliar dari majikannya di Amman. Termasuk kasus heboh pekerja Dastin, hilang 15 tahun berhasil dipulangkan ke tanah air.
Kasus pekerja migran di Yordania, mayoritas adalah masalah gaji tak dibayar dan denda izin tinggal yang harusnya menjadi kewajiban majikan tapi tak dibayar.
Total jumlah pekerja migran di Yordania sebanyak 2.800 orang dan mayoritas bekerja di sektor informal. (Ol)