Foto: ilustrasi TKI sumber antaranews.com
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sekobana Lauk, Kecamatan Sekobana, Kabupaten Sampang, Madura, Suri (41), lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia Senin, 29 Oktober 2018.
Diberitakan Hakim Datin Zalita Zaidan membuat keputusan tersebut setelah penuntutan ditemukan gagal membuktikan kasus “prima facie”.
Di dalam persidangan, Zalita mengatakan pihak pendakwaan gagal memanggil saksi penting bagi kasus tersebut sekaligus menyebabkan “sub judice” kepada tertuduh.
Suri selaku tertuduh berasal dari Sekobana Lauk, Kecamatan Sekobana, Kabupaten Sampang, Madura bersama seorang lagi yang masih bebas didakwa membunuh lelaki warga Bangladesh Mohamad Ali Ashraf (28). Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah tempat konstruksi di Kawasan Perindustrian Batu Caves, Gombak jam 11.45 pagi pada 11 Mei 2017.
Tertuduh didakwa Bab 302 KUHP dan jika terbukti bersalah wajib dihukum mati. Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Umum Devinderjit Kaur Gill sedang tertuduh diwakili pengacara Moh Irwan Sumadi.
Sidang telah dimulai pada 4 September lalu dan sebanyak 10 saksi pendakwaan dipanggil untuk memberi keterangan. Sementara itu setelah proses sidang mahkamah selesai, Suri kemudian ditahan Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak mempunyai dokumen pengenalan diri apapun.
Pengacara pelaku Mohd Irwan ketika ditemui di luar mahkamah mengatakan pihak pendakwa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan banding dan jika tidak terbukti terdakwa akan diantar pulang ke negara asalnya. (Ol)