Foto: istri Jonatan Sihotang kirim surat kepada Presiden Jokowi. Sumber TRIBUN MEDAN/ tribunnews.com
Asnawati istri dari Jonatan Sihotang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Asnawati meminta pertolongan kepada presiden lewat secarik kertas yang diposting di akun media sosialnya, Rabu (13/2/2019)
Asnawati mengharapkan Presiden Republik Indonesia memberikan bantuan agar suaminya terlepas dari ancaman hukuman mati karena membunuh majikannya di Penang, Malaysia. Asnawati juga mengungkapkan alasan suaminya membunuh majikannya karena tidak mendapatkan upah selama satu tahun.
Berikut kutipan pesan Asnawati kepada Presiden Joko Widodo:
“Surat untuk Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo. Pak presiden Joko Widodo, saya atas nama Asnawati Sijabat istri dari Jonathan Sihotang,”
“Permohonan kepada bapak presiden Joko Widodo agar menolong suami saya yang saat ini terancam hukuman mati/gantung, karena telah membunuh majikannya lantaran gajinya selama satu tahun tidak dibayar,”
“Saya selaku istrinya tidak dapat berbuat apa-apa selain bermohon kepada bapak presiden Jokowi untuk menolong suami saya. Saya dan suami saya orang tidak mampu. Itu sebabnya kami bekerja di Malaysia. Tolonglah Pak Jokowi.
“Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan yang maha kuasa membalas semua kebaikan bapak,”demikian isi surat Asnawati.
Sebelumnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia memastikan terus memberikan bantuan hukum terhadap Jonathan Sihotang (31) tenaga kerja Indonesia asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu.
Hal ini terungkap melalui surat KBRI kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar tertanggal 22 Januari 2019 yang diteken oleh Soeharyo Tri Sasongko selaku Sekretaris Pertama Sekuler KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Parluhutan, dalam surat balasan KBRI itu disebutkan, merujuk pada Pasal 18 Jo Pasal 19 huruf b Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur akan memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Disebutkan juga, KBRI Kuala Lumpur sangat prihatin atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi Jonathan Sihotang.
“Terkait hal ini, KBRI Kuala Lumpur dalam balasan surat tersebut menyebut telah memberikan bantuan hukum pada Jonathan Sihotang melalui pendampingan advokat retainer lawyer dari Kantor Hukum Gool and Azura,” jelas Parluhutan.
Karena lokasi kejadian perkara di wilayah Konsulat Jenderal RI Penang, saat ini kasus telah ditangani dan dan dimonitor oleh Satgas Citizen Service KJRI Penang.
Sebelumnya istri Jonathan, Asnawati boru Sijabat (34), sudah menemui suaminya di penjara Reman, Penang, Malaysia pada Sabtu (14/1/2019).
Menurut Asnawati, di KJRI dia bertemu dengan bagian-bagian yang membantu menangani kasus suaminya. Setelah dari KJRI, Asnawati didampingi salah seorang kakak iparnya, mendatangi penjara Reman di Penang. Di sana dia dipertemukan dengan suaminya, Jonathan.
Asnawati menyebut, sembari berurai air mata dia meminta suaminya banyak berdoa, jika boleh berpuasa minta ampun kepada Tuhan.
Apalagi saat ini kasus Jonathan sudah diketahui luas dan mendapat doa dan dukungan di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun sudah menyediakan pengacara untuk membantu. (ol)