Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan instruksi baru pada hari Rabu kemarin (29/6) yang mengatakan bahwa mulai 1 Agustus nanti, ada larangan bekerja lebih dari 6 hari secara berturut-turut. Jika ada karyawan yang melakukannya itu ilegal.
Peraturan baru tersebut menggantikan hukum perburuhan yang memungkinkan bahwa karyawan perusahaan swasta bisa bekerja 12 hari berturut-turut dan memiliki dua hari libur selama dua minggu.
Direktur Departemen kementerian atau Ministry of Labor (MOL) Urusan Standar Tenaga Kerja, Hsieh Chien-chien menyatakan bahwa keputusan Kementerian Tenaga Kerja tersebut untuk mengubah peraturan yang dibuat sebagai tanggapan terhadap Legislatif Yuan yang menyatakan pekerja harus mengambil setidaknya satu hari libur dalam seminggu.
Anggota dewan berpendapat bahwa bekerja 12 hari dan hanya mendapat libur 2 hari akan merugikan kesehatan karyawan. Karyawan dan serikat pekerja harus menyetujui perubahan tersebut, tetapi pihaknya tidak bisa menjamin bahwa majikan atau pemilik perusahaan tidak akan memaksa para pekerjanya bekerja selama 12 hari berturut-turut dengan memberikan dua hari libur pada awal pekan atau akhir periode dua minggu, ujarnya.
Peraturan baru MOL tersebut juga ditujukan untuk usaha kecil dan menengah, termasuk juga karyawan department store terutama saat musim panas. Namun kelemahan kebijakan ini adalah ada karyawan yang upahnya rendah akan membutuhkan penghasilan tambahan jika tidak akan mendapatkan banyak lembur.
Hal yang ditakutkan jika pemerintah memberikan keputusan sepihak untuk mengubah peraturan, hal tersebut berdampak akan merugikan pekerja, pengusaha dan pemerintah itu sendiri.