Foto dok Tsai Ida.
“Sudah daftar di online katanya tidak terdaftar di KPU dah harus daftar lagi, setelah daftar katanya yang daftar di lokasi nunggu pencoblosan dimulai jam 5 sore. Saya,di daftar urutan no 21 datang ke lokasi jam 5 lebih 5 menit katanya sudah terlewat sangat banyak,ternyata dimulai coblos jam 16:45 menit, setelah ditanya ke panitia katanya ngantri saja nanti juga dipanggil, setelah nunggu satu jam, gak juga dipanggil, waktu sudah menunjukan pukul 6 dan sudah saatnya harus pulang ke rumah majikan.”
Itulah salah satu dari sekian banyak komplain para pekerja migran mengenai pencoblosan Pemilu di Taiwan. Ada beberapa TKI yang menyatakan kekesalannya dikarenakan ia sudah meminta izin untuk cuti pada majikan, demi mempergunakan hak pilihnya, ternyata sampai di sana hanya bisa memilih antara pukul 17.00 – 18.00 dikarenakan masuk dalam jajaran DPK (Daftar Pemilih Khusus). DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT (Daftar Pemilih tetap). Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP, paspor atau ARC di TPS luar negeri Taiwan. Ada banyak TKI yang belum tercatat dalam DPT dikarenakan ada yang memang belum mendaftar maupun telah mendaftar secara online, tetapi kertas suara yang ditunggu dari pos tidak kunjung tiba.
Seperti yang dituliskan dari status Pindy Windy di Facebook, beberapa PMI di Taichung menunjukkan kekecewaannya dikarenakan sudah mengantri terlalu lama, tetapi masih belum dipanggil. Akhirnya ia tidak dapat mencoblos karena harus pulang mengingat waktu yang diizinkan majikan hingga pukul 17.00 atau paling lambat pukul 18.00. Padahal, ia sendiri sudah mendaftar secara online, tetapi surat suaranya belum kunjung tiba, sehingga ia menyempatkan diri untuk datang langsung, sayangnya, malah kekecewaan yang didapat.
“Sudah daftar di online katanya tidak terdaftar di KPU dah harus daftar lagi, setelah daftar katanya yang daftar di lokasi nunggu pencoblosan dimulai jam 5 sore. Saya,di daftar urutan no 21 datang ke lokasi jam 5 lebih 5 menit katanya sudah terlewat sangat banyak,ternyata dimulai coblos jam 16:45 menit, setelah ditanya ke panitia katanya ngantri saja nanti juga dipanggil, setelah nunggu satu jam, gak juga dipanggil, waktu sudah menunjukan pukul 6 dan sudah saatnya harus pulang ke rumah majikan. Di sini saya dan yang lainnya sangat kecewa dengan ketidakpastian dari panitia. Mereka tidak mempertimbangkan keadaan kita sebagai TKI yang bekerja pada orang,walaupun kita punya surat ijin untuk hal ini, tetapi kebanyakan para majikan mengharuskan TKWnya pulang awal dan terpaksa harus golput. Kami sudah rugi waktu dan juga uang karena libur harus dipotong gaji, yang terutama rugi menyuarakan hak kita, dimana keadilan ini surat suara yang datang lewat pos juga kebanyakan tidak sesuai data kita,dan otomatis mereka enggan mencoblosnya karena bukan atas nama mereka,banyak juga yang mendapat dobel. Bagaimana pendataan bisa sekacau ini monggo yang lain suarakan keluhan anda.”
Selain itu, ada banyak masukan yang diberikan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri, salah satunya mengenai surat suara yang dikirimkan ke alamat rumah banyak yang tidak kunjung datang. Ada juga surat suara yang datang malah bukan untuk penghuni alamat tersebut melainkan PMI yang sudah bertahun-tahun telah meninggalkan Taiwan. Berikut ini beberapa rangkuman dari PMI di Tainan mengenai keluh kesah Pemilu.
- Data yang dipakai untuk verifikasi pemilu 2019 ini adalah data tahun 2014, sehingga banyak kesalaham tenis. Misalnya surat suara yang lewat Pos kebanyakan salah alamat, sehingga tidak sampai ke tangan si pencoblos.
2 Banyak surat suara yang datang bukan atas nama pemilik, dan hal tersebut dapat memungkinkan tindakan kecurangan. Misalnya, si penerima bisa mencoblosmeskipun bukan untuknya, sehingga 1 orang bisa mencoblos 2 kali.
3 Data tidak sesuai di lapangan. Misalnya, banyak yang terdaftar lewat TPS, tetapi orangnya tidak ada atau sudah pindah tempat, jadi banyak surat suara yang tidak tercoblos.
- Banyak yang belum terdaftar di TPS, sehingga dikategorikan sebagai DPK. Dengan catatan akan dilayani di jam terakhir yaitu 17:00 – 18:00. Walaupun yang antri banyak dari pagi hingga siang, tetap harus menunggu untuk mencoblos pukul 17:00 – 18:00. Pada pukul 18.00, pendaftaran DPK telah ditutup. Meskipun panitia mengingatkan bahwa pemilih dapat mengambil nomor antrian pukul 08.00 pagi, untuk mencoblos sore pukul 17.00 – 18.00, tetapi mereka tidak bisa melakukannya mengingat sebagai pekerja migran sangat terbatas waktu untuk keluar rumah. Jadi permasalahannya, bagi pemilih DPK, akan golput ketika pendaftaran telah ditutup meskipun ia telah antri.
Indosuara sempat mewawancarai salah satu panitia PPLN mengenai DPK yang belum mendaftar maupun surat suara yang belum sampai. Jefferson, anggota PPLN dalam wawancaranya mengatakan bahwa aturan mengenai DPK hanya dapat mencoblos secara langsung pada pukul 17.00 – 18.00 merupakan peraturan dari pusat. Sebenarnya pemilihan di TPS diutamakan untuk pemilih yang sudah daftar untuk memilih di TPS. Disinggung mengenai banyaknya surat suara yang tidak sampai ke tangan pencoblos, panitia menjelaskan ada dua kemungkinan, pertama dikarenakan kesalahan si pendaftar yang melaporkan alamat yang salah, kedua karena tidak sampai ke alamat yang dituju karena kendala pos.