Foto diambil dari Tribun.
Menurut laporan TETO, dua belas warga Taiwan termasuk di antara 40 warga negara asing yang ditahan oleh pihak berwenang Indonesia dituduh melakukan penipuan telekomunikasi di Semarang, Jawa Tengah.
TETO mengatakan bahwa 11 dari 40 tersangka adalah warga Taiwan. Para tersangka lainnya adalah warga negara China. Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia pada hari Sabtu memberi tahu TETO, John Chen (陈忠) kemarin mengirim pejabat ke Semarang untuk melakukan verifikasi.
Kantor imigrasi Indonesia kemarin melakukan jumpa pers dengan para tersangka serta perangkat yang disita saat penggerebekan, termasuk komputer dan ponsel.
Warga Taiwan itu ditahan di kantor imigrasi di Semarang.
Jaringan penipuan juga melibatkan orang-orang di China yang diduga menyamar sebagai petugas polisi, jaksa penuntut, hakim atau pejabat pemerintah seolah menjadi agen anti pencucian uang, dan meminta korban untuk mentransfer uang mereka ke “rekening yang aman.”
Seperti yang dilaporkan Taipei Times, TETO mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan pihak berwenang Indonesia untuk Taiwan yang akan dipulangkan ke Taiwan, daripada dideportasi ke China.
Selama beberapa tahun terakhir, yurisdiksi atas tersangka Taiwan telah menjadi tarik-menarik antara Taiwan dan Cina.
Dalam kasus Indonesia, beberapa tersangka warga Taiwan telah dideportasi ke China dan beberapa ke Taiwan, kata kantor itu.
Pada Juli 2017, polisi Indonesia berkoordinasi dengan China untuk menangkap 143 tersangka pelaku penipuan telekomunikasi, termasuk 22 warga Taiwan, 18 di antaranya kemudian diserahkan ke Beijing.