Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Seorang pengasuh Indonesia atau caregiver yang direkrut untuk merawat seorang wanita tua di Taiwan akhirnya dihukum karena telah menelantarkan pasien. Putusan pengadilan disampaikan pada hari Rabu kemarin (24/4). Pengadilan tinggi Taiwan menetapkan pekerja migran tersebut akan dihukum penjara selama enam bulan atau membayar denda NT $ 180.000 (Rp 82,700,000).
Mahkamah Agung membuat putusan setelah menolak banding yang diajukan oleh pekerja tersebut, yang diidentifikasi dengan nama Mandarin Wen Wen. Ia diputuskan bersalah atas tindakan pengabaian.
Menurut dakwaan Pengadilan Tinggi, Wen Wen dinyatakan bersalah setelah dituduh oleh majikannya, bermarga Kao, karena menganiaya ibunya ketika melayani sebagai pengasuhnya.
Wen Wen direkrut oleh Kao untuk merawat ibunya, yang usianya lebih dari 90 tahun, di rumahnya mulai 18 November 2011 hingga 3 Februari 2013.
Namun, Wen Wen melarikan diri dari rumah Kao pada 14 Desember 2011, hanya 27 hari bekerja. Tak hanya itu, ia mengikat ibunya ke kursi roda, saat mengetahui bahwa pasien menderita penyakit Parkinson dan demensia.
Wanita tua itu ditemukan ketika majikannya bergegas pulang setelah mendapati pengasuhnya tidak menjawab panggilan telepon. Wen Wen pun akhirnya menjadi kaburan dan bersembunyi dan tidak tertangkap hingga tahun 2017. Pekerja migrant tersebut membela diri dengan mengatakan bahwa pasiennya sering menggigit dan memukulinya. Dia juga mengaku telah menelepon Kao dan agensi sebelum meninggalkan pasiennya.
Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman enam bulan, yang dapat diubah menjadi denda, dan memutuskan bahwa ia harus dikeluarkan dari Taiwan setelah menjalani hukuman penjara atau membayar denda penuh.