Foto diambil dari BNP2TKI.
Sebagaimana diberitakan laman resmi BNP2TKI, program poros layanan TKI terintegrasi di Jawa Barat akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2016. Hal ini dipastikan pada Rapat Koordinasi Teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BNP2TKI pada tanggal 28 Juni 2016 di Bandung.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Kesra provinsi Jabar, Ahmad Hadadi dan staf khusus Kepala BNP2TKI Dedi Noor Cahyanto, membahas lebih detail mengenai 7 program layanan yang akan dijalankan di Jawa Barat yaitu layanan terpadu satu pintu, layanan perlindungan online, pinjaman dana bagi TKI dan keluarganya, pemberdayaan TKI Produktif, layanan informasi produk TKI, penyediaan fasilitas Indonesian Migrant Workers Institute (IMWI) dan penyelesaian asuransi eks-TKI Korea asal Jawa Barat.
Kepala Disnaker Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif menyatakan pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk penyediaan alat imigrasi pada APBD-P Tahun 2016 serta telah menyusun Peraturan Gubernur mengenai Pelayanan TKI Terpadu di Jawa Barat. Diharapkan Pergub itu akan terbit segera setelah lebaran.
Pada rapat ini, turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja 9 Kabupaten Jabar, perwakilan dari Bank Indonesia Kantor Wilayah Jabar, perwakilan OJK Wilayah Jabar, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jabar serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Jabar.
Program ini sekaligus untuk mengetahui sejauh mana persiapan setiap kabupaten di Jabar bisa mengeksekusi program terutama Kantor Layanan TKI Terpadu. Dari 9 Kabupaten yang menandatangani komitmen bersama, Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang menyatakan telah menyatakan siap untuk mendirikan kantor layanan TKI terpadu, seperti infrastruktur gedung, kebutuhan anggaran serta SDM. Hal ini dapat memicu kabupaten lain untuk dengan segera menyiapkan semua dukungan yang dibutuhkan untuk mewujudkan Kantor Layanan TKI Terpadu.
Perwakilan OJK Wilayah Jabar, Yusri menyatakan BI dan OJK siap untuk bekerja sama memberikan sosialisasi mengenai infrastruktur KUR bagi 9 Kabupaten. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memperlancar berjalannya program layanan peminjaman dana bagi TKI dan keluarganya. Hal ini disambut baik oleh para Kepala Disnaker yang hadir, karena pencairan KUR mengalami hambatan akibat kurang informasi mengenai mekanisme pencairan KUR.
Program Poros Layanan TKI Terintegrasi yang mencakup 7 layanan bagi TKI dan keluarganya itu jika disertai komitmen, kerja keras dan gotong royong semua instansi yang terkait, bukan hal yang tidak mungkin semuanya dapat berjalan pada tahun 2017. (ol)