Foto: ahli waris TKI NTB setelah pencairan asuransi sumber BNP2TKI
Sebanyak 9 ahli waris dari 5 TKI meninggal dunia asal Provinsi NTB di Malaysia menerima klaim asuransi luar negeri.
Staf Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Octely Leony dan Kamilia Leni Sianipar menyerahkan secara langsung asuransi kepada 5 ahli waris di kantor BP3TKI Mataram pada Selasa (15/10/2019).
Sementara itu, klaim asuransi 4 ahli waris diantarkan langsung oleh Staf KBRI Kuala Lumpur didampingi Staf BP3TKI Mataram.
Plt. Kepala BP3TKI Mataram, Noerman Adhiguna dalam sambutannya menyampaikan proses pengurusan klaim asuransi luar negeri dilakukan oleh pihak KBRI Kuala Lumpur dan BP3TKI Mataram yang memfasilitasi kelengkapan dokumen ahli waris.
“Karena itu, jangan percaya jika ada pihak-pihak yang menyatakan telah membantu pengurusan klaim asuransi luar negeri dan meminta imbalan,” terang Noerman.
Staf Fungsi Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Octely Leony menerangkan sudah menjadi tugas KBRI Kuala Lumpur untuk membantu pemenuhan hak-hak PMI, salah satunya adalah dengan membantu proses pengurusan klaim asuransi.
“Alhamdulillah, kelima Almarhum adalah PMI Prosedural sehingga proses pemulangan jenazah hingga klaim asuransi jadi mudah. Menjadi PMI Prosedural dapat instrumen perlindungan baik di dalam negeri atau di luar negeri,” terangnya.
Klaim asuransi luar negeri diterima langsung oleh ahli waris dalam bentuk bank draft. Ahli waris hanya perlu memiliki rekening di bank dan melakukan pencairan di bank.
Masing-masing ahli waris mendapat santunan yang berbeda sesuai dengan haknya. Total santunan yang diserahkan kepada seluruh ahli waris sebesar Rp. 329 juta. (Ol)