Foto: Yuli Riswati saat menerima penghargaan Taiwan Literature Award for Migrants 2018 (Situs Taiwan Literature Awards) sumber detikNews.com
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong bernama Yuli Riswati ditahan oleh otoritas Hong Kong selama 29 hari. Kabarnya, Yuli ditahan karena tekanan politik pemerintah Hong Kong terkait unjuk rasa.
Yuli Riswati atau penulis dengan nama pena Arista Devi adalah TKI yang sudah bekerja selama 10 tahun di Hong Kong. Terakhir, dia menjadi perawat lansia di rumah majikannya. Selain itu, Yuli juga aktif sebagai penulis dan dikabarkan meliput aksi protes terhadap pemerintah Hong Kong.
Perlu diketahui, Yuli pernah mendapat Penghargaan Sastra Taiwan 2018 untuk buruh migran. Yuli memperoleh posisi ketiga.
Dilansir situs Federasi Internasional Pekerja Domestik (International Domsetic Worker Federation/IDWF), Yuli ditahan di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay (Castle Peak Bay Immigration Center), atau disebut masyarakat setempat sebagai CIC. Penahanan itu dilakukan Departemen Imigrasi Hong Kong terhadap Yuli sejak 4 November.
“Kondisi yang dihadapi Yuli adalalah praktik tak lumrah dari Departemen Imigrasi dan mungkin praktik yang melanggar hukum. Jelas, ini adalah tekanan politik terhadap Yuli karena tulisannya, karena dia berbicara untuk pengunjuk rasa Hong Kong,” kata koordinator regional Federasi Pekerja Domestik Internasional (IDWF), Fish Ip.
Disampaikan IDWF, Yuli menunjukkan perhatiannya terhadap isu unjuk rasa menentang rancangan undang-undang ekstradisi di Hong Kong. Dia pergi ke aksi massa untuk memotret dan menulis tentang yang terjadi, supaya orang Indonesia paham tentang kondisi Hong Kong.
Namun selain berita itu, ada tersiar juga jika pencekalan yang dilakukan Imigrasi Hong Kong berkaitan dengan status Yuli yang sudah overstay. Karena itu Yuli dideportasi karena tinggal terlalu lama di Hong Kong.
Yuli Riswati telah ditahan selama 28 hari di Pusat Imigrasi Castle Peak Bay karena tidak memiliki visa kerja yang valid, seperti dilaporkan oleh RTHK.
Namun Fish Ip mengatakan dia benar-benar percaya Yuli telah ditahan karena dia sangat aktif menulis tentang protes yang sedang berlangsung.
“Saya pikir salah satu laporan penting adalah di Ming Pao karena dia menunjukkan sikapnya untuk mendukung para demonstran Hong Kong, dan setelah tujuh hari Imigrasi pergi ke rumahnya.” Kata Ip.
Riswati ditangkap dari kediamannya pada 23 September lalu karena memperpanjang visa kerjanya. Meskipun Departemen Imigrasi kemudian memutuskan untuk tidak memberikan bukti terhadapnya di pengadilan, Yuli kemudian ditahan dengan alasan dia tidak punya tempat tinggal. Klaim ditolak oleh kelompok pendukung dan majikannya.
Yuli diberitahu bahwa pengajuan banding terhadap perintah pemulangannya ditolak, dan ia akan dideportasi dari Hong Kong. Selama ditahan Yuli mengalami demam dan merasa tidak sehat, namun selama itu setiap hari ia hanya diberi sebuah pil yang tidak diketahui apa jenisnya. (Ol)