Foto: ilustrasi sumber BP2MI
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenagakerjaan resmi menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri serta upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya dikenal dengan BNP2TKI, menindaklanjuti Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, serta memperhatikan meluasnya wabah virus Corona (COVID-19) di Indonesia dan negara tujuan penempatan, karena telah ditetapkannya COVID-19 sebagai darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO).
Merujuk hal tersebut, BP2MI menetapkan Surat Edaran Deputi Penempatan BP2MI Nomor: SE.04/PEN/III/2020 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan PMI di Negara Tujuan Penempatan, yang menjelaskan bahwa BP2MI menghentikan sementara waktu pelayanan proses penempatan PMI ke negara tujuan penempatan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 hingga keadaan kembali kondusif.
Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order atau demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. Penghentian pelayanan sementara proses penempatan PMI di ini berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan, PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta pelaut awak kapal niaga atau awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
Penghentian sementara pelayanan penempatan PMI dilakukan dengan menghentikan sementara seluruh tahapan pelayanan penempatan PMI. Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu bagi PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negera tujuan penempatan dapat diberikan pelayanan proses penempatan sepanjang negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
Pelayanan proses penempatan bagi PMI tersebut dapat dilakukan oleh BP3TKI/LP3TKI/P4TKI kepada PMI yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki paspor, visa kerja, perjanjian kerja, tiket transportasi yang dimiliki sebelum atau pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 tahun 2020.
Bagi PMI yang telah bekerja di negara tujuan penempatan, agar mematuhi arahan dari pihak berwenang di negara tersebut dalam rangka mengatasi penyebaran virus Corona (COVID-19) dan dapat bekerja sampai dengan perjanjian kerja berakhir, serta memperpanjang perjanjian kerja yang sudah berakhir sesuai kesepakatan Pemberi Kerja dengan mempertimbangkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan dari pemerintah negara tujuan penempatan.
Sedangkan bagi PMI yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangannya ke Perwakilan Republik Indonesia terdekat sebelum meninggalkan negara tujuan penempatan. Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara tujuan penempatan karena wabah virus Corona (COVID-19) sudah kembali kondusif, maka akan diberikan petunjuk lebih lanjut. (ol)