Foto ilustrasi diambil dari indiatimes.com
Assalamualaikum wr. wb. Kepada Bunda Neno semoga selalu dalam keadaan sehat wal’afiat dan selalu berada dalam lindungan Allah S.W.T. Bunda saya punya rasa salah dan mohon diberi solusinya. Tak lepas dari dosa-dosa besar/kecil yang baik disengaja maupun tidak, izinkan kiranya saya bertanya pada Bunda tentang perihal dalam rumah tangga. Dalam usia pernikahan kami yang masih muda dan juga tekanan dari keluarga dan juga sikap kurang dewasa dari suami saya, sehingga hal-hal kecil saja, demi kebaikannya saya sudah mengingatkan tapi dia tersinggung (mungkin saya juga salah).
1) Apakah kata “Kalau mama tidak suka lagi, bawa saja suratnya ke sini biar papa tanda tangani dan mama boleh menikah lagi. Tapi syaratnya anak aku bawa.” Apakah kata-kata itu termasuk “TALAK” walau diucapkan 1 kali dan saat marah?
2) Setelah kemarahannya reda dan dia juga sadar telah salah/kurang berusaha. Kami berbaikan lagi dan tentunya masih berhubungan suami istri. Termasuk zinahkah hal tersebut?
3) Karena saya takut jawaban “Iya/termasuk” apakah kami harus melakukan rujuk/membangun nikah? Agar sah di mata agama. Karena saya tidak mau melakukan dosa-dosa besar lagi dan tentunya melukai hati orang tua.
Atas jawaban bunda yang selalu saya tunggu. Saya ucapkan terima kasih.
SW (Chiayi)
Jawaban diasuh oleh Bunda Neno Warisman :
Wa’allaikum salam wr wb. Jazakillahu khaira atas do’amu untukku dan semoga juga senantiasa melindungimu. Saya langsung jawab pertanyaanmu ya.
1) Berkenaan dengan talak/cerai, maka talak itu bisa dikatakan sah apabila diucapkan tanpa dengan kemarahan dan ucapan talak itu harus benar-benar muncul dari dalam jiwa dan dengan sadar telah dipikirkan serta tidak mendapat tekanan dari pihak manapun juga. Jadi, talak itu dapat dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan tetapi akan berbeda ucapan, bila yang menuntut talak itu perempuan dinamakan “chulu’” Di dalam Qs. AL baqoroh ayat 225 Allah berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang kau tidak sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung di hatimu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
2) Tentang hubungan suami istri, bila belum ada kata talak/chulu’, baik dari suami maupun istri yang diucapkan dengan niat dan kesadaran yang penuh dari dalam jiwa oleh salah satu dari suami istri tersebut maka perbuatan dalam berhubungan suami istri itu hukumnya sah.
3) Anda tidak perlu rujuk ataupun membangun nikah kembali sebagaimana telah dijelaskan pada point 1 dan point 2.