Foto: Kapala BP2MI bersama CPMI yang gagal berangkat sumber detikNews.com
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Cibubur, Bogor, Jawa Barat. Dari hasil penggerebekan, ditemukan 7 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura.
“Ya ada 7 calon PMI yang ditampung satu tempat di kompleks perumahan di Cibubur, Bogor, yang dalam waktu dekat mereka akan dikirim sebagai pekerja migran ke Singapura dan pemberi informasi yang tentukan kami rahasiakan meyakini bahwa 7 calon pekerja migran ini akan diberangkatkan secara ilegal,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Jalan Cikoko, Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Senin lalu.
Benny mengatakan, dari 7 PMI ilegal tersebut, 5 di antaranya tidak berada di lokasi. Namun petugas akan terus mengejar mereka dengan menginterogasi 2 orang yang telah dimintai keterangan. “Kita dengan mudah langsung bisa mendatangi rumah diduga ya di situ telah ditampung 7 orang, tapi hanya ketemu satu orang nama Dewi, kita langsung interogasi Dewi dan dia secara terbuka menyampaikan langsung bahwa ada teman-temannya yang lain.
Jadi satu suaminya dan 5 orang lain semua adalah perempuan,” katanya Benny. Mereka ditawarkan bekerja di Singapura dengan paspor dan visa yang disediakan perusahaan perekrut. Dalam hal itu, BP2MI telah mengantongi nama dua perusahaan penyalur PMI ilegal tersebut. BP2MI akan dorong laporkan perusahaan maupun orang yang diduga melakukan perekrutan dan penampungan. Disebutkan PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi. Dimana dokumennya ditemukan pihak BP2MI di rumah di mana para calon PMI ditampung.
Benny mengatakan pihaknya akan melaporkan dua perusahaan penyalur tersebut ke Bareskrim Polri. Berikut dengan keterangan dari dua PMI yang akan dijadikan sebagai saksi.
“BP2MI akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan si pemilik perusahaan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan upaya untuk memberangkatkan secara ilegal ke Bareskrim Polri, Dewi dan Yanto tentu diharapkan untuk menjadi saksi akan memberikan keterangan,” tutur Benny.
Benny menyebut pelaporan ini dimaksud agar adanya efek jera bagi para sindikat pengiriman PMI ilegal. Hal ini tentu berlaku bagi semua pihak yang terlibat. “Nah kita juga kenapa ingin melaporkan secara hukum kita tentu menginginkan hukum bekerja, hukum bekerja yang bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam sindikasi pengiriman pekerja ilegal,” pungkas Benny. (0l)