Foto: Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat memberi keterangan usai penggerebekan (Foto Antara) sumber antaranews.com
Penampungan pekerja migran ilegal di Plumbon Kabupaten Cirebon digerebek Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Terungkap, saat digerebek lokasi penampungan sangat tidak manusiawi, kotor dan bau.
Hal tersebut dikatakan Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Oleh sebab tidak manusiawi, maka penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.
BP2MI mengamankan 25 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Taiwan dan Polandia.
Jumlah ini berbeda dengan keterangan awal dari CPMI yang mengatakan jumlahnya ada 50 orang. Dari 50 orang tersebut, penampungannya dipisahkan di tiga lokasi berbeda berdasarkan kesamaan job. 3 orang job peternakan sapi, 8 elektronik, 13 orang pabrik snack, 36 pengepak sayur.
Keterangan dari salah seorang CPMI, dari sejak mendaftar sampai saat ini sudah berproses selama tiga bulan sampai setahunan. Biaya yang sudah dikeluarkan bervariasi. 45-70 juta Rupiah.
Pengakuan dari bos perekrut Titin Marsini, para CPMI akan diproses ke PT Lintas Cakra Buana yang berlokasi di Cilacap.
Penulusuran data PPTKLN Kemnaker, tidak ada satupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang bernama PT Lintas Cakra Buana. Ada satu yang mirip, tetapi bernama PT Lintas Cakrawala Buana. Itupun berkantor di Daan Mogot Jakarta Barat.
Merujuk pada perbedaan data tersebut, kuat dugaan perekrut Titin Marsini juga ditipu oleh orang yang belum diketahui. Karena itu perlu ditelusuri lebih jauh.
Benny mengatakan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bisa dikatakan sangat tidak layak. Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan. Dimana penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit.
Dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak.
Padahal mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp45 juga sampai Rp70 juta.
BP2MI pada Sabtu (17/10) malam menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggerebekan tersebut setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (0l)