Foto diambil dari Apple Daily.
Masih ingat dengan pemberitaan Indosuara pada bulan Mei tahun 2015 lalu? Seorang TKW illegal bernama Inda Yani (33 tahun) membunuh majikannya pemilik toko sarapan di Hsinchu pada tanggal 18 Mei 2015, pagi hari saat majikan hendak masuk ke mobil dan siap pergi. Yani menghunuskan pisau dan menusuk majikannya tersebut sebanyak 3 kali hingga tewas. Seperti yang dilansir dari Apple Daily pada hari Jumat (16/7) kemarin, Yani statusnya berubah dari tersangka menjadi narapidana dengan konsekuensi hukuman 15 tahun penjara.
Awal ceritanya, pada tahun 2014 lalu, Yani TKW illegal ini dipekerjakan di Hsinchu County, di sebuah pemilik sarapan kepunyaan majikan bernama Lin Ting Yi. Selama bekerja dengan majikannya tersebut, Yani menganggap mereka berdua, suami dan istri sering mengintimidasinya.
Bahkan Yani menuduh bosnya pernah melakukan kekerasan seksual padanya. Akan tetapi hal ini kurang bukti, sehingga kasus Yani dan majikan laki-lakinya tak bisa diproses. Yani oleh pengadilan Hsinchu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia pun menganggukan kepala tanda setuju di depan hakim yang memvonisnya.
Yani adalah pekerja migran asal Indonesia, pada bulan Maret 2014 datang untuk bekerja di Taiwan. Tahun yang sama pada bulan Agustus ia melarikan diri, kemudian mencari pekerjaan di sebuah toko. Oleh toko sarapan pagi tersebut Yani diberikan pekerjaan. Namun majikan Yani menilainya mengalami gangguan mental, sehingga mereka memecatnya.
Berdasarkan hasil wawancara Indosuara tahun lalu kepada seorang teman Yani, ia mengatakan bahwa Yani sering mengeluh padanya jika kedua majikannya tak memperlakukannya dengan manusiawi. Berikut videonya https://www.youtube.com/watch?v=8hDkJDU34lA
Bahkan gaji Yani tidak diberi. Perhiasannya pun diambil oleh majikan perempuannya. Majikan laki-laki juga sering melecehkannya secara seksual. Namun sayangnya bukti-bukti tidak dapat dikemukakan di pengadilan.
Berikut video rangkuman dari kasus penangkapan Yani yang diambil dari China News.
https://www.youtube.com/watch?v=5tdJGolA1DY