Foto/Disediakan oleh Tim Layanan Khusus Taitung/ UDN.
Tim Tugas Khusus Taitung Departemen Imigrasi Distrik Selatan menerima laporan bahwa sebuah restoran mempekerjakan juru masak pekerja migran perempuan. Seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia ditemukan bekerja secara ilegal. Hal tersebut adalah pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Huang Zhiming, Ketua Tim Layanan Khusus Taitung, mengatakan bahwa Anni TKI yang biasanya merawat orang tua, tetapi karena majikannya terlalu sibuk dengan bisnis restoran, jadi dia memintanya untuk membantu di restoran. Karena ketrampilan memasak Ani sangat bagus, maka ia diminta menjadi koki, sehingga banyak pengunjung yang datang.
Beberapa orang baru-baru ini melaporkan bahwa restoran tersebut mempekerjakan pekerja migran perempuan secara ilegal. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Layanan Khusus Taitung pergi ke restoran tersebut bersama-sama dengan kepolisian. Ditemukan di tempat bahwa majikan tersebut mempekerjakan pekerja migran yang melanggar UU Pelayanan Ketenagakerjaan. Majikan dan buruh migran berargumen bahwa mereka saling membantu. Namun hal tersebut adalah pelanggaran hukum.
Huang Zhiming mendesak agar majikan tidak menugaskan pekerja migran yang disewa secara legal untuk melakukan pekerjaan selain yang diizinkan. Jika mereka melanggarnya, maka akan dihukum dengan denda hingga NT$150.000.