Foto diambil dari 123rf.
Salam kenal untuk Kak Karrisa.
- Saya datang ke Taiwan pada tanggal 3 September 2013, dan kontrak kerja saya sampai 3 September 2016. Berapa pajak yang harus saya bayar?
- Di surat perjanjian gaji ditulis, setiap bekerja satu tahun dan lanjut tahun berikutnya, dapat cuti 7 hari. Saya mau ambil cuti itu untuk pulang Indonesia. Karena, saya enggak ambil libur di sini dan majikan mengizinkan. Yang saya ingin tanya:
– Apakah gaji saya akan dipotong selama saya cuti?
– Selama saya cuti ada TKI yang menggantikan saya. Siapa yang berkewajiban membayar gaji TKI tersebut, Kak?
Terima kasih atas jawabannya.
Wahyuk (Hsinchu)
Jawaban diasuh oleh Karissa Staf Depnaker New Taipei City:
Untuk Wahyuk di Hsinchu,
- Pajak Pendapatan:
- TKA jenis rumah tangga, karena majikan bukan merupakan wajib pajak maka majikan dan ejensi tidak boleh memotong gaji TKA setiap bulan untuk pajak. Jadi TKA sendiri (boleh dengan bantuan majikan atau ejensi) harus melapor dan membayar pajak pendapat sebelum meninggalkan Taiwan. Perhitungan pajak dilakukan secara tahunan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan dalam setahun tidak mencapai 183 hari maka pajak pendapatan adalah 6% setiap bulan, jika jumlah hari tinggal di Taiwan mencapai 183 hari TKA tidak dikenakan pajak.
- TKA bukan jenis rumah tangga, untuk TKA yang akan genap tinggal di Taiwan mencapai 183 hari, setiap bulan majikan boleh memotong pajak padapatan atas gaji TKA perbulan sebesar 5%, untuk dilaporkan pada tahun berikutnya. Jika ada kekurangan TKA harus menambahnya, jika ada kelebihan akan dipulangkan kepada TKA pada akhir tahun berikutnya.
Untuk yang tinggal di Taiwan dalam setahun kurang dari 183 hari, jika pendapatan perbulan tidak mencapai NT$28.170 (ketentuan saat ini), pajak pendapatan adalah 6%, jika pendapatan perbulan mencapai NT$28.170, pajak pendapatan yang dikenakan adalah sebesar 18%.
- Cuti Tahunan:
- TKA jenis rumah tangga, ketentuan cuti tahunan adalah berdasarkan perjanjian kontrak kerja. Jika tertera di dalam kontrak TKA berhak mendapatkan cuti tahunan, sedangkan majikan tidak bisa memberikan cuti libur untuk TKA, maka jumlah hari libur tersebut harus diganti dengan uang.
Jika TKA boleh ambil cuti, selama cuti gaji tetap harus dibayar (tidak boleh potong gaji).
- TKA bukan jenis rumah tangga, ketentuan cuti tahunan adalah berdasarkan undang-undang dasar tenaga kerja yaitu: kerja di majikan yang sama mencapai 1~3 tahun, setiap tahun berhak mendapat 7 hari cuti, kerja mencapai 3~5 tahun, berhak mendapat 10 hari cuti, kerja mencapai 5~10 tahun, berhak mendapat cuti tahunan 14 hari, kerja di atas 10 tahun setiap tahun akan ditambah 1 hari cuti, paling panjang cuti tahunan adalah 30 hari. Jika majikan tidak bisa memberikan cuti libur untuk TKA, maka majikan harus mengganti jumlah hari cuti tersebut dengan uang. Jika TKA diizinkan untuk ambil libur untuk cuti tahunan, selama masa cuti tersebut gaji tetap dibayar (tidak boleh potong gaji).
- Selama TKA libur untuk cuti tahunan, majikan sendiri harus mengatur dan mengurus pasien yang dirawat, jika majikan mempekerjakan orang lain, maka majikan sendiri yang harus membayar gaji pengganti tersebut.