Foto ilustrasi kaburan di detention center Taiwan, diambil dari www.tfishfund.org
Salam bahagia dan sejahtera selalu, saya Erni, Kak. Langsung saja ya Kak, dulu suami saya kabur dalam kurun waktu 1 tahun lebih lalu mengalami kecelakaan kerja dan dipulangkan pada bulan Juni 2009 silam dengan menggunakan SPLP. Yang menjadi pertanyaan saya:
- Kapan tepatnya suami saya boleh masuk kerja kembali ke Taiwan?
- Perlukah mengganti biodata jika sudah tiba waktunya suami saya masuk ke Taiwan?
Demikian pertanyaan saya Kak, mohon mau menjelaskan dan jawabannya sangat saya harapkan. Terima kasih banyak ya Kak!
EW (Pingtung)
Jawaban diasuh oleh Karissa staf Depnaker New Taipei City:
Kepada EW di Pingtung, saya tidak dapat mengetahui secara jelas berapa lama suami EW dapat kembali ke Taiwan. Karena Suami EW sudah masuk dalam daftar cekal pada catatan pemerintah Taiwan. Dan pengurusan dokumen sekarang ini sudah di online kan dan memakai sistim sidik jari baik di Indonesia maupun di Taiwan, jadi akan sulit bagi pekerja yang pernah illegal untuk bekerja kembali di Taiwan dalam waktu dekat.